Kemenhut Laporkan 13 Kepala Daerah ke KPK
Selasa, 15 Mei 2012 – 21:02 WIB
JAKARTA - Kementerian Kehutanan menuding otonomi daerah telah mempercepat proses kerusakan hutan. Hal Ini diakibatkan banyaknya hutan lindung yang berubah fungsi karena Pemerintah Daerah mengobral izin ke pihak swasta untuk memanfaatkan hutan.
Ujung dari itu semua, Kemenhut telah melaporkan 13 kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK). 13 kepala daerah itu diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan ijin kegiatan di hutan lindung dan ijin pengelolaan hutan untuk dialihfungsikan.
Baca Juga:
Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori mengatakan, di era otonomi daerah saat ini pengawasan dan perijinan kehutanan diserahkan sepenuhnya ke pemerintah daerah. "Akibatnya, yang terjadi dilapangan banyak ijin yang dikeluarkan dan mengalihkan fungsi lahan menjadi perkebunan ataupun perumahan sebagai akibat dari mudahnya mengeluarkan ijin dan pengawasan yang sangat lemah," kata Darori dalam acara launching kebijakan baru tentang hutan bernilai konservasi tinggi di Jakarta, Selasa (15/5).
Diterangkan Darori, saat ini telah ada sekitar 10 juta lahan hutan lindung yang sudah berubah peruntukannya menjadi lahan pertambangan. Misalnya, yang terjadi di wilayah Kalimantan dan Sulawesi. Menurut Darori, hal itu menunjukkan adanya pembiaran yang dilakukan pemerintah daerah dalam mengeluarkan ijin sehingga fungsi hutan lindung menjadi beralihfungsi.
JAKARTA - Kementerian Kehutanan menuding otonomi daerah telah mempercepat proses kerusakan hutan. Hal Ini diakibatkan banyaknya hutan lindung yang
BERITA TERKAIT
- Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Perusahaan yang Langgar Aturan Pertanahan dan Hutan
- Prabowo Potong Anggaran Seremoni dan Perjalanan Dinas Pemerintah, Hemat Rp 20 Triliun!
- Momen Prabowo Ultimatum Menterinya, Pakai Kalimat Tegas dan Pedas
- Jelang 100 Hari Pemerintah, Mengenal 'Asta Cita' Prabowo-Gibran
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK jadi Isu Nasional, Disorot Senayan, Coba Simak Kalimat Pak Dedy
- Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer