Kemenhut Laporkan 13 Kepala Daerah ke KPK
Selasa, 15 Mei 2012 – 21:02 WIB
Padahal, persetujuan alih fungsi hanya bisa diberikan oleh pusat dan atas persetujuan DPR. "Ijin itu justru diberikan oleh Bupati dan itu melanggar Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan," ujarnya.
Darori menambahkan, saat ini pihaknya juga melakukan moratorium izin baru untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) di lahan gambut dan primer. "Untuk itu, kami mengajak pihak swasta untuk ikut aktif dan mengambil langkah inisiatif untuk melindungi hutan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harusnya ikut aktif dan melaporkan penyimpangan-penyimpangan kegiatan hutan," tegasnya.
Pihaknya juga menyayangkan, pihak Greenpeace yang tidak mau menjadi saksi penebangan kayu jenis ramin yang dilindungi. "Kalau mereka melaporkan sebaiknya siap juga jadi saksi," tandasnya. (naa/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Kehutanan menuding otonomi daerah telah mempercepat proses kerusakan hutan. Hal Ini diakibatkan banyaknya hutan lindung yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- H-7 Natal, 152 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Pemerintah Siapkan Juru Masak untuk Makan Bergizi Gratis
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara