Kemenhut Laporkan 13 Kepala Daerah ke KPK
Selasa, 15 Mei 2012 – 21:02 WIB

Kemenhut Laporkan 13 Kepala Daerah ke KPK
Padahal, persetujuan alih fungsi hanya bisa diberikan oleh pusat dan atas persetujuan DPR. "Ijin itu justru diberikan oleh Bupati dan itu melanggar Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan," ujarnya.
Darori menambahkan, saat ini pihaknya juga melakukan moratorium izin baru untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) di lahan gambut dan primer. "Untuk itu, kami mengajak pihak swasta untuk ikut aktif dan mengambil langkah inisiatif untuk melindungi hutan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harusnya ikut aktif dan melaporkan penyimpangan-penyimpangan kegiatan hutan," tegasnya.
Pihaknya juga menyayangkan, pihak Greenpeace yang tidak mau menjadi saksi penebangan kayu jenis ramin yang dilindungi. "Kalau mereka melaporkan sebaiknya siap juga jadi saksi," tandasnya. (naa/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Kehutanan menuding otonomi daerah telah mempercepat proses kerusakan hutan. Hal Ini diakibatkan banyaknya hutan lindung yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Layanan Terbaru Bethsaida Healthcare, Pasien Bisa Dirujuk ke RS Luar Negeri
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan