Kemenhut Pertahankan HTI Pulau Padang
Sabtu, 04 Februari 2012 – 14:11 WIB
JAKARTA--Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali mengaskan bahwa keputusan untuk tetap mempertahankan HTI milik PT RAPP di Pulau Padang, berdasarkan fakta, data yang merupakan hasil temuan tim mediasi penyelesaian tuntutan masyarakat setempat. Dilakukan tata batas yang akan melibatkan masyarakat, pemerintah dan perusahaan. ‘’Kemudian lahan yang diketahui berupa dom (lahan gambut dalam), nantinya akan di-enclave (dikeluarkan dari areal konsesi) dan ditetapkan sebagai kawasan lindung," terang Sumarto mengingatkan.
"Hasil tim mediasi yang diserahkan menjadi dasar bagi Menhut dalam mengambil keputusan," ujar Kepala Humas Kemenhut, Sumarto ketika dihubungi Riau Pos (Group JPNN), Jumat (3/2).
Seperti yang telah disampaikan Menhut sebelumnya lanjut. Sumarto, bahwa keputusan untuk mempertahan HTI Pulau Padang tersebut dengan sejumlah persyaratan. Di antaranya, lahan masyarakat yang memang berada di dalam areal HTI akan dikeluarkan dari area konsesi atau wilayah kerja perusahaan.
Baca Juga:
JAKARTA--Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali mengaskan bahwa keputusan untuk tetap mempertahankan HTI milik PT RAPP di Pulau Padang, berdasarkan
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani