Kemenhut Pertahankan HTI Pulau Padang
Sabtu, 04 Februari 2012 – 14:11 WIB
Pihak Kemenhut kata dia, akan terus melakukan langkah persuasif dengan masyarakat dengan melibatkan Pemda, perusahaan dan pihak terkait lainnya dalam upaya penyelesain Pulau Padang sesuai yang telah diputuskan. " Setelah nanti semuanya selesai, baru diperbolehkan perusaahan beraktifitas kembali," tukasnya.
Baca Juga:
Sumarto juga menyebutkan , tidak ada alasan hukum yang kuat untuk merevisi SK 327/Menhut-II/2009 dengan mengeluarkan seluruh blok Pulau Padang dari area konses
" Tidak ada ditemukan pelanggaran oleh perusahaan yang dapat dicabutnya kembali izin HTI tersebut," ungkap Sumarto seraya mengatakan bahwa keputusan ini tidak ada intervensi dan tekanan dari pihak manapun.
Menaggapi ancaman dari warga Pulau Padang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat-Peyelamat Pulau Padang, di antaranya mengecam sikap Menhut dengan Mengibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang Di Pulau Padang, memastikan akan melakukan aksi pendudukan massal di Kantor Bupati Kepulauan Meranti dan juga Gedung Kemnehut" Sumarto menyatakan bahwa hal itu adalah hak masyarakat, dalam menyampaikan pendapat. " Itu kan hak mereka, kita tak bisa melarang," pungkasnya.
JAKARTA--Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali mengaskan bahwa keputusan untuk tetap mempertahankan HTI milik PT RAPP di Pulau Padang, berdasarkan
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah