Kemenhut Sebut Banyak Pengijon Lahan Hutan di Batam

Kemenhut Sebut Banyak Pengijon Lahan Hutan di Batam
Kemenhut Sebut Banyak Pengijon Lahan Hutan di Batam

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kehutanan tetap bertahan dengan Surat Keputusan (SK) Menhut Nomor 463 Tahun 2013 tentang penetapan kawasan hutan di Batam. Meski demikian, Kemenhut mencoba menawarkan solusi atas persoalan wilayah-wilayah hutan di Batam yang ternyata sudah terlanjur dimanfaatkan.

Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Soepijanto, menyatakan bahwa kepala daerah bisa mengusulkan lokasi-lokasi hutan di Batam yang terlanjur  dimanfaatkan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan. "Kami bersedia memfasilitasi, tapi koordinatornya tetap daerah. Kepala daerah mengusulkan lokasi-lokasi yang existing (sudah terlanjur dimanfaatkan, red)," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPD di Jakarta, Selasa (24/9).

Bambang menegaskan,  wilayah-wilayah hutan di Batam yang belakangan masuk dalam SK Menhut Nomor 463 tahun 2013 merupakan wilayah pengganti dari hutan-hutan yang sebelumnya sudah terlanjur dimanfaatkan untuk pembangunan. Kemenhut pun siap menyisir wilayah-wilayah yang sudah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL), namun belakangan dimasukkan dalam kawasan hutan.

"Bahwa ada HPL jadi kawasan hutan, mari kita cek bersama, yang mana? Kegaduhan tidak perlu terjadi kalau dipahami. Yang ada adalah HPL-HPL itu dijadikan lahan pengganti karena pernah ada kawasan hutan yang diambil harus ada daerah penggantinya," tegasnya.

Karenanya Bambang pun menegaskan, Menhut hanya melakukan penetapan. Sebab, usulan tentang wilayah penetapan justru dari daerah, termasuk oleh tim terpadu.

Karenanya jika daerah ingin mengeluarkan suatu wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan hutan, maka kepala daerah bisa mengusulkannya.  "Silakan usulkan oleh bupati atau wali kota. Nanti menteri akan menetapkan. Jadi tidak ada masalah. nanti kita tunggu persetujuan DPR. Karena yang sifatnya penting dan berdampak strategis, itu bisa ditetapkan dengan Permenhut setelah ada persetujuan DPR," tandasnya.

Dalam kesempatan itu Bambang justru menilai ada hal yang tak tepat dengan penolakan masyarakat di Batam karena menggunakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengelolaan lahan di pulau industri itu untuk menghambat SK Menhut Nomor 463 tahun 2013. Sebab, ada pengelolaan lahan di Batam yang tak sesuai ketentuan.

"Kalau Keppres dibenturkan Permenhut (Peraturan Menhut, red) tentu tidak pas. Kalau secara hierarki, keputusan Menhut memang tidak nampak, tapi dia adalah kelanjutan UU," sambung Bambang.

JAKARTA - Kementerian Kehutanan tetap bertahan dengan Surat Keputusan (SK) Menhut Nomor 463 Tahun 2013 tentang penetapan kawasan hutan di Batam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News