Kemenhut Sebut Banyak Pengijon Lahan Hutan di Batam

Kemenhut Sebut Banyak Pengijon Lahan Hutan di Batam
Kemenhut Sebut Banyak Pengijon Lahan Hutan di Batam

Ia pun menepis anggapan persoalan itu akan menjadi isu internasional karena banyak kalangan bisnis dan investor dirugikan. Ditemui usai rapat itu, Bambang menegaskan bahwa pihak yang berteriak lantang menyuarakan penolakan atas SK Menhut karena sudah mengeluar uang untuk lahan yang secara hukum belum ada kejelasan.

"Yang takut itu adalah pengusaha-pengusaha yang sudah mengijon lokasi, tetapi yang diijon masih kawasan hutan. Jadi di Batam sejak awal membangun sudah melanggar UU. Bersandar pada Keppres, seolah-olah bisa melanggar UU. Tidak boleh itu, justru kami patuh pada UU," katanya seraya menyarankan agar daerah segera membuat usulan ke pusat agar lahan-lahan di Batam yang sudah dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan bisa dikeluarkan dari status kawasan hutan.

Sementara Komite II DPD dalam notulen rapat kerja itu meminta agar Kemenhut bisa bertindak hati-hati dalam membuat kebijakan tentang kehutanan. Rapat yang dipimpin Ketua Komite II DPD, Bambang Susilo itu meminta Kemenhut bersama-sama DPD turun ke lapangan pada 2-4 Oktober mendatang.

Sedangkan Ketua Tim Advokasi Komite II DPD, Jasarmen Purba, mengatakan, ada ketidakcermatan dalam SK Menhut 463 Tahun 2013. Menurutnya, ada konsideran-konsideran yang tak dicantumkan dalam SK Menhut seperti status Batam sebagai zona perdagangan dan pelabuihan bebas, maupun adanya izin pemanfaatan areal terbangun dari Badan Pengusahaan Kawasan Batam yang dulu bernama Otorita Batam.

"Batam ini sudah memenuhi 30 persen lebih kawasan hutan dan 30 persen kawasan terbuka hijau di sebuah pulau. Perubahan peruntukan ini ditetapkan oleh Menhut secara sepihak," ucap Jasarmen.(ara/fat/jpnn)

 


JAKARTA - Kementerian Kehutanan tetap bertahan dengan Surat Keputusan (SK) Menhut Nomor 463 Tahun 2013 tentang penetapan kawasan hutan di Batam.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News