Kemenhut Serahkan Rencana Aksi ke KPK
Minimalkan Celah Korupsi Kehutanan
Selasa, 21 Desember 2010 – 15:15 WIB

Kemenhut Serahkan Rencana Aksi ke KPK
JAKARTA - Kementerian Kehutanan menyampaikan rencana aksi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/12). Rencana aksi ini merupakan tindaklanjut dari temuan Badan Penelitian dan Pengembangan KPK tentang 17 titik rawan rawan korupsi di Kemenhut.
Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Soepijanto mengatakan, guna menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam aspek regulasi maka pihaknya sudah mencabut dan merevisi beberapa aturan. Salah satu aturan yang dicabut adalah Permenhut 50 tahun 2009 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan. Pencabutan aturan ini dimaksudkan untuk menghindari duplikasi pengaturan dan demi menjamin kepastian kawasan hutan.
Baca Juga:
"P.50 sudah kita cabut, karena yang sudah diatur, diatur kembali. Artinya tanpa SK itu pun sebenarnya tidak masalah," katanya di KPK, , Selasa (21/12). Selain itu, ada pula SK-SK menteri yang diperbaiki atau isinya ditambah.
Sedangkan dari aspek kelembagaan, Kemenhut sudah membuat rencana aksi untuk menambah unit-unit pengurusan penatagunaan kawasan hutan di tingkat tapak. Pada awal tahun depan sudah akan ada beberapa unit baru tambahan. "Sekarang kita hanya punya di 17 provinsi. KPK merekomendasikan supaya kita punya di 33 provinsi," katanya.
JAKARTA - Kementerian Kehutanan menyampaikan rencana aksi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/12). Rencana aksi ini merupakan tindaklanjut
BERITA TERKAIT
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Pangkas Ketimpangan Pembangunan, Ahmad Luthfi Tarik Investor ke Jateng Bagian Selatan
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- MenPAN-RB Rini Dinilai Gagal, Prabowo Harus Batalkan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024