Kemenhut Serahkan Rencana Aksi ke KPK
Minimalkan Celah Korupsi Kehutanan
Selasa, 21 Desember 2010 – 15:15 WIB
JAKARTA - Kementerian Kehutanan menyampaikan rencana aksi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/12). Rencana aksi ini merupakan tindaklanjut dari temuan Badan Penelitian dan Pengembangan KPK tentang 17 titik rawan rawan korupsi di Kemenhut.
Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Soepijanto mengatakan, guna menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam aspek regulasi maka pihaknya sudah mencabut dan merevisi beberapa aturan. Salah satu aturan yang dicabut adalah Permenhut 50 tahun 2009 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan. Pencabutan aturan ini dimaksudkan untuk menghindari duplikasi pengaturan dan demi menjamin kepastian kawasan hutan.
Baca Juga:
"P.50 sudah kita cabut, karena yang sudah diatur, diatur kembali. Artinya tanpa SK itu pun sebenarnya tidak masalah," katanya di KPK, , Selasa (21/12). Selain itu, ada pula SK-SK menteri yang diperbaiki atau isinya ditambah.
Sedangkan dari aspek kelembagaan, Kemenhut sudah membuat rencana aksi untuk menambah unit-unit pengurusan penatagunaan kawasan hutan di tingkat tapak. Pada awal tahun depan sudah akan ada beberapa unit baru tambahan. "Sekarang kita hanya punya di 17 provinsi. KPK merekomendasikan supaya kita punya di 33 provinsi," katanya.
JAKARTA - Kementerian Kehutanan menyampaikan rencana aksi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/12). Rencana aksi ini merupakan tindaklanjut
BERITA TERKAIT
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya