Kemenhut Serahkan Rencana Aksi ke KPK
Minimalkan Celah Korupsi Kehutanan
Selasa, 21 Desember 2010 – 15:15 WIB
JAKARTA - Kementerian Kehutanan menyampaikan rencana aksi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/12). Rencana aksi ini merupakan tindaklanjut dari temuan Badan Penelitian dan Pengembangan KPK tentang 17 titik rawan rawan korupsi di Kemenhut.
Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Soepijanto mengatakan, guna menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam aspek regulasi maka pihaknya sudah mencabut dan merevisi beberapa aturan. Salah satu aturan yang dicabut adalah Permenhut 50 tahun 2009 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan. Pencabutan aturan ini dimaksudkan untuk menghindari duplikasi pengaturan dan demi menjamin kepastian kawasan hutan.
Baca Juga:
"P.50 sudah kita cabut, karena yang sudah diatur, diatur kembali. Artinya tanpa SK itu pun sebenarnya tidak masalah," katanya di KPK, , Selasa (21/12). Selain itu, ada pula SK-SK menteri yang diperbaiki atau isinya ditambah.
Sedangkan dari aspek kelembagaan, Kemenhut sudah membuat rencana aksi untuk menambah unit-unit pengurusan penatagunaan kawasan hutan di tingkat tapak. Pada awal tahun depan sudah akan ada beberapa unit baru tambahan. "Sekarang kita hanya punya di 17 provinsi. KPK merekomendasikan supaya kita punya di 33 provinsi," katanya.
JAKARTA - Kementerian Kehutanan menyampaikan rencana aksi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/12). Rencana aksi ini merupakan tindaklanjut
BERITA TERKAIT
- Komitmen Dukung Program Prabowo, Menhut & Mentan Tanam Padi Gogo di Lahan Kering
- Bahlil Desak Seluruh Pengecer LPG Daftar Menjadi Subpangkalan
- Peringati Hari Gizi, TBIG Gelar Edukasi Kesehatan dan Bagikan Makanan di 25 Lokasi
- Mendes Yandri Ajak Ahmad Luthfi Manfaatkan BUMDes untuk Pangkas Kemiskinan di Jateng
- Tiga Tahun, THR TPG Guru Agama Belum Juga Cair, Aneh
- Soal Evaluasi Menteri Bahlil Seusai Heboh Elpiji 3 Kilogram, Legislator NasDem: Itu Hak Presiden