Kemenhut Tak Akan Lepas Lahan Konservasi di Batam
Jumat, 15 Maret 2013 – 00:44 WIB
"Batam itu memang dulu pernah ada tim terpadu, tapi tidak semua dilepaskan. Acuan kita tetap UU Kehutanan," tegasnya.
Baca Juga:
Ditambahkannya, salah satu yang menjadi persoalan di Batam adalah belum adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepri tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika sudah ada RTRW, sebut Sumarto, nantinya alokasi lahan akan dikoordinasikan oleh Kemenhut dan DPR.
"Kalau sudah ada RTRW, baru nanti kita koordinasikan lahan mana yang harus dilepas dan mana yang tidak bisa," tegasnya.
Menurutnya, status khusus Batam tidak mementahkan ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. "Kalau lahan belum dilepas, atau malah berstatus konservasi tapi sudah ada kegiatan di atasnya termasuk bangunan, itu sudah pidana," tegasnya.
JAKARTA - Persoalan ketidakjelasan status tanah di Batam kembali mengemuka. Sebab, ribuan warga Batam ternyata menempati lahan yang sebenarnya masih
BERITA TERKAIT
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- 3 Orang Tewas dalam Kebakaran di Palembang
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif