Kemenhut Tak Berencana Revisi Peta Wilayah Hutan di Batam
Rabu, 18 September 2013 – 21:12 WIB
"Harus ada kesepakatan dari banyak pihak seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kehutanan dan instansi lainnya. Secara hukum, sekarang juga ada KPK. Jadi harus ada kesepakatan antara KPK, polisi, jaksa bahkan Mahkamah Agung untuk tidak melakukan proses pidana. Tapi itu kan opsi terakhir," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah akan mencabut maupun merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) tentang wilayah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius