Kemenhut Wacanakan Pembongkaran Vila Bodong

Kemenhut Wacanakan Pembongkaran Vila Bodong
Kemenhut Wacanakan Pembongkaran Vila Bodong
JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan bahwa berdasarkan hasil temuan Tim Teknis Kehutanan, vila di Taman Nasional (TN) Gunung Halimun, Salak, adalah ilegal dan dapat dilakukan pembongkaran. Hal ini seperti diungkapkan oleh Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kemenhut, Darori, dalam rapat dengan instansi terkait untuk membahas kasus tersebut, di Gedung Manggala Wanabakti, Jumat (12/2).

"Hasil pemeriksaan tim teknis di lapangan, sudah ada peruntukan yang berbeda dari izin sebelumnya," jelas Darori. Dikatakan bahwa sebelumnya, pada tahun 1987, izin (yang dikeluarkan) dari Menhut adalah tukar-menukar lahan seluas 256,77 Ha, untuk proyek pertanian veteran.

Berdasarkan izin itu, rasio penukaran 1:1 dalam jangka dua tahun, dengan ketentuan areal pengganti dalam kondisi clear dan clean, dengan biaya dibebankan kepada pemohon. Ada juga kewajiban membantu menjaga keamanan kawasan hutan di sekitarnya, sementara Dirut Perhutani saat itu segera menyelesaikan masalah tukar-menukar lahan tersebut secara hukum dan administrasi. "Instruksi ini dibuat berdasarkan SK Menhut tahun 1949, namun tak kunjung selesai hingga 16 tahun," papar Darori lagi.

Padahal, masih menurut Darori, tahun 2007 sudah ada tim percepatan penyelesaian kasus ini dari Kemenhut. Namun tim ini terkendala, karena ada beberapa pihak yang menyatakan berwenang menyelesaikan masalah ini. Pihak-pihak tersebut adalah Yayasan Veteran Lokapurna (YVLP), Legiun Veteran RI, serta Badan Pelaksana Pengembalian Hak Veteran RI (Balak).

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan bahwa berdasarkan hasil temuan Tim Teknis Kehutanan, vila di Taman Nasional (TN) Gunung Halimun,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News