Kemenhut Wacanakan Pembongkaran Vila Bodong

Kemenhut Wacanakan Pembongkaran Vila Bodong
Kemenhut Wacanakan Pembongkaran Vila Bodong
Sementara itu, alih fungsi yang terjadi di lapangan cukup pesat, berdasarkan temuan Tim Teknis Kemenhut pula. "Sudah ada jalan aspal, jembatan, fasilitas umum, listrik, serta tower telekomunikasi," kata Darori.

Selain itu, disebutkan juga sudah ada fasilitas sosial seperti masjid, TPU, TK, mushola, SD dan sarana wisata. Lalu, ada pula sarana Komando Latihan Tempur Infantri Kodam Jaya, yang dibangun tahun 2003 seluas 17 Ha. Serta terakhir, terdapat 210 unit vila, yang dimiliki oleh 140 orang, dengan 370 KK dan 1.380 jiwa, berikut 30 Ha areal sawah, 55 Ha ladang dan 10 Ha empang. "Berdasarkan UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bangunan vila tersebut telah melanggar pidana," kata Darori lagi. (lev/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan bahwa berdasarkan hasil temuan Tim Teknis Kehutanan, vila di Taman Nasional (TN) Gunung Halimun,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News