Kemenhut Wacanakan Pembongkaran Vila Bodong
Jumat, 12 Februari 2010 – 20:24 WIB
Sementara itu, alih fungsi yang terjadi di lapangan cukup pesat, berdasarkan temuan Tim Teknis Kemenhut pula. "Sudah ada jalan aspal, jembatan, fasilitas umum, listrik, serta tower telekomunikasi," kata Darori.
Selain itu, disebutkan juga sudah ada fasilitas sosial seperti masjid, TPU, TK, mushola, SD dan sarana wisata. Lalu, ada pula sarana Komando Latihan Tempur Infantri Kodam Jaya, yang dibangun tahun 2003 seluas 17 Ha. Serta terakhir, terdapat 210 unit vila, yang dimiliki oleh 140 orang, dengan 370 KK dan 1.380 jiwa, berikut 30 Ha areal sawah, 55 Ha ladang dan 10 Ha empang. "Berdasarkan UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bangunan vila tersebut telah melanggar pidana," kata Darori lagi. (lev/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan bahwa berdasarkan hasil temuan Tim Teknis Kehutanan, vila di Taman Nasional (TN) Gunung Halimun,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi