Kemenkes: Ada Pemerasan pada Mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma Lestari hingga Rp 40 Juta per Bulan
jpnn.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap dugaan pemerasan yang dialami dokter Aulia Risma Lestari selama korban menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesia Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Juru bicara (Jubir) Kemenkes Mohammad Syahril mengungkap ada dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi itu mencapai puluhan juta rupiah.
"Permintaan uang ini berkisar antara Rp 20 juta – Rp 40 juta per bulan," kata Mohammad Syahril dalam keterangan resmi yang diterima JPNN.com, Minggu (1/9).
Dalam proses investigasi, Syahril mengatakan pemerasan diduga berlangsung sejak mahasiswi PPDS Undip masih semester awal praktik di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang.
"Berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester satu pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022," ujarnya.
Syahril bilang dokter Aulia Risma juga ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya sekaligus menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
"Antara lain, membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya," katanya.
Menurutnya, pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dokter Aulia dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal dokter muda itu mengalami tekanan dalam pembelajaran.
Kemenkes menemukan dugaan pemerasan terhadap mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma Lestari hingga Rp 40 juta per bulan.
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024