Kemenkes akan Menggunakan Sinovac sebagai Vaksin Booster
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menggunakan Sinovac akan menjadi salah satu vaksin dosis ketiga atau booster. Sebab, sudah ada rekomendasi penyediaan vaksin halal dari putusan Mahkaman Agung (MA).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 terkait rekimendasi penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.
"Untuk itu, masyarakat yang merasa nyaman menggunakan Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut bisa digunakan sebagai vaksin booster," kata Siti Nadia dalam konferensi pers, Senin (25/4).
Dalam program vaksinasi Covid-19, pemerintah telah menyediakan enam regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal ini memungkinkan masyarakat menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan sejumlah jenis vaksin yang tersedia.
Sebanyak enam regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.
Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema, baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, hibah, dan COVAX Facility.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka menyegerakan kecukupan stok vaksin untuk bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat Indonesia.
Kemenkes akan menggunakan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster.
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024