Kemenkes akan Menggunakan Sinovac sebagai Vaksin Booster
Senin, 25 April 2022 – 19:30 WIB

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. Foto/ilustrasi: tangkapan layar dalam video Kemenkes
Pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk Sinovac.
Baca Juga:
Kemudian, mekanisme vaksinasi Gotong Royong vaksin Sinopharm juga diberikan rekomendasi halal dengan Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.
"Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain," ucap Nadia.
Dia menegaskan vaksin-vaksin yang beredar telah terbukti mengendalikan kasus Covid-19 di negara-negara muslim tersebut. (mcr9/jpnn)
Kemenkes akan menggunakan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- Kemenkes Hentikan Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
- Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes dan Dekan Kedokteran UNPAD Buntut PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien
- Kemenkes Cabut STR Dokter Priguna, Izin Praktik Dibatalkan
- Entrostop Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Emergency Diare Kit Gratis di Lebaran 2025
- Della Surya