Kemenkes: Bedakan Sertifikasi Halal Mamin dan Farmasi

Kemenkes: Bedakan Sertifikasi Halal Mamin dan Farmasi
Kemenkes: Bedakan Sertifikasi Halal Mamin dan Farmasi

"Jadi dalam lima tahun, pengusaha harus dua kali megurus, sekali mengurus biayanya adalah Rp 6 juta. Berarti Rp 12 juta dalam lima tahun. Kemudian dikalikan 40 juta pengusaha," tambah dia.

DPR mengakui, data yang didapat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), masih banyak terdapat obat dan kosmetik yang mengandung turunan babi. "Jika ini dipaksakan, maka akan ada potensi produksi dalam negeri yang menjadi rapuh. Pengusaha harus melakukan penambahan anggaran agar produknya terjamin halal, dan kemudian dinilai layak dinikmati masyarakat," tandasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan untuk tidak menggabungkan aturan sertifikasi halal produk farmasi dengan produk makanan-minuman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News