Kemenkes Bentuk Komite Dampak Polusi Udara untuk Atasi Risiko Penyakit

Novita menjelaskan bahwa komite ini akan beroperasi dalam empat bidang utama, yaitu Bidang Manajemen Kualitas Udara, Bidang Edukasi dan Kesadaran Masyarakat, Bidang Penanganan Medis, dan Bidang Kebijakan dan Advokasi.
Salah satu fokus utama komite adalah edukasi masyarakat tentang pentingnya mengikuti protokol 6M+1S sebagai upaya pencegahan dari dampak polusi udara ditambah dengan menjaga sirkulasi udara yang baik.
“Langkah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang langkah-langkah preventif yang dapat mereka ambil untuk melindungi diri dari risiko polusi udara,” tambahnya.
Adapun yang dimaksud dengan 6M dan 1S adalah:
1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website.
2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/
tempat umum di saat polusi udara tinggi.
3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan
Pembentukan ini dalam rangka mengatasi tantangan serius yang dihadapi Indonesia terkait penyakit saluran pernapasan dan dampak buruk polusi udara.
- Entrostop Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Emergency Diare Kit Gratis di Lebaran 2025
- Della Surya
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini
- Ketimpangan Gender Masih jadi Persoalan di Indonesia, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
- 5 Penyakit yang Harus Diwaspadai saat Bencana Banjir
- Oneject Indonesia Luncurkan Mesin Hemodialisa & Kantong Cuci Darah, Menkes Bilang Begini