Kemenkes Bentuk Komite Dampak Polusi Udara untuk Atasi Risiko Penyakit

Kemenkes Bentuk Komite Dampak Polusi Udara untuk Atasi Risiko Penyakit
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara (PPRDPU). Foto: dokumentasi Bicara Udara

Novita menjelaskan bahwa komite ini akan beroperasi dalam empat bidang utama, yaitu Bidang Manajemen Kualitas Udara, Bidang Edukasi dan Kesadaran Masyarakat, Bidang Penanganan Medis, dan Bidang Kebijakan dan Advokasi.

Salah satu fokus utama komite adalah edukasi masyarakat tentang pentingnya mengikuti protokol 6M+1S sebagai upaya pencegahan dari dampak polusi udara ditambah dengan menjaga sirkulasi udara yang baik.

“Langkah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang langkah-langkah preventif yang dapat mereka ambil untuk melindungi diri dari risiko polusi udara,” tambahnya.

Adapun yang dimaksud dengan 6M dan 1S adalah:

1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website.

2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/

tempat umum di saat polusi udara tinggi.

3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan

Pembentukan ini dalam rangka mengatasi tantangan serius yang dihadapi Indonesia terkait penyakit saluran pernapasan dan dampak buruk polusi udara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News