Kemenkes, BPOM dan IPB Dinilai Suka Ketertutupan
Senin, 14 Februari 2011 – 18:04 WIB
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai bahwa keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2975 K/Pdt/2009, terkait dengan gugatan terhadap hasil penelitian yang dilakukan oleh Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor (IPB) terhadap 22 sampel susu formula bayi yang mengandung bakteri enterobacter sakazakii, adalah bersifat final dan mengikat untuk diumumkan ke publik.
"Sesungguhnya keputusan itu inkrah, final, dan mengikat. Kalau keputusan ini tidak dilaksanakan, maka pemohon dalam hal ini bisa mengadukan ke tingkat pidana," kata komisioner KIP Usman Abdulhali Watik, kepada JPNN, Senin (14/2).
Baca Juga:
Menurutnya, di dalam pasal 52 Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik disebutkan, barang siapa badan publik yang tidak memberikan informasi terbuka maka bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 juta. Selain itu, apabila kasus ini diajukan ke komisi informasi, otomatis komisi informasi juga akan memerintahkan badan publik selaku tergugat dalam hal ini untuk mengumumkan merk susu tersebut, karena lewat uji konsekuensi dan kepentingan publik, susu formula berkaitan dengan kepentingan publik.
"Jadi, tidak boleh disembunyikan. Menurut saya pribadi, bahwa Kementrian Kesehatan, BPOM dan IPB masih terjangkit virus orde baru. Masih suka dengan yang namanya ketertutupan. Jadi, dia lebih berpihak kepada produsen ketimbang kepentingan publik," terang Usman.
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai bahwa keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2975 K/Pdt/2009, terkait dengan gugatan terhadap
BERITA TERKAIT
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan