Kemenkes, BPOM dan IPB Dinilai Suka Ketertutupan

Kemenkes, BPOM dan IPB Dinilai Suka Ketertutupan
Kemenkes, BPOM dan IPB Dinilai Suka Ketertutupan
Seharusnya menurut Usman, lembaga publik tersebut segera mengumumkan merk susu yang tercemar virus demi kepentingan publik dan jangan mempertimbangkan kepentingan produsen susu yang menjadi objek penelitian IPB tersebut. "Apa susahnya diumumkan saja merk susu yang tercemar bakteri tersebut? Perkara nanti apakah produsen susu tersebut merasa dirugikan dan masyarakat tidak mau membeli susu itu lagi, itu tidak akan berlangsung lama. Toh nanti ada statement terbaru bahwa tidak ada lagi ditemukan bakteri dalam susu formula," cetusnya.

Dilanjutkan Usman, meskipun penelitian ini dilakukan pada tahun 2003 sampai 2006, dan dikatakan sudah di masa lampau, tetapi Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB berkewajiban mengumukan merk susu tersebut. "Walaupun sampel penelitiannya tahun 2003-2006 dan penelitiannya diumumkan tahun 2008, itu tetap harus diumumkan. Tidak ada kaitannya itu sudah lampu." tegasnya.

"Alasan bahwa ada yang bilang itu sudah lampau, tetap tidak bisa, karena efek bakteri itu tidak serta-merta. Bisa bertahun-tahun. kita tidak tahu. Jadi, kalau kasus itu masuk komisi informasi, tetap kami akan memutuskan untuk dibuka," tegas Usman lagi. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai bahwa keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2975 K/Pdt/2009, terkait dengan gugatan terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News