Kemenkes, BPOM dan IPB Dinilai Suka Ketertutupan
Senin, 14 Februari 2011 – 18:04 WIB
Seharusnya menurut Usman, lembaga publik tersebut segera mengumumkan merk susu yang tercemar virus demi kepentingan publik dan jangan mempertimbangkan kepentingan produsen susu yang menjadi objek penelitian IPB tersebut. "Apa susahnya diumumkan saja merk susu yang tercemar bakteri tersebut? Perkara nanti apakah produsen susu tersebut merasa dirugikan dan masyarakat tidak mau membeli susu itu lagi, itu tidak akan berlangsung lama. Toh nanti ada statement terbaru bahwa tidak ada lagi ditemukan bakteri dalam susu formula," cetusnya.
Baca Juga:
Dilanjutkan Usman, meskipun penelitian ini dilakukan pada tahun 2003 sampai 2006, dan dikatakan sudah di masa lampau, tetapi Kementerian Kesehatan, BPOM dan IPB berkewajiban mengumukan merk susu tersebut. "Walaupun sampel penelitiannya tahun 2003-2006 dan penelitiannya diumumkan tahun 2008, itu tetap harus diumumkan. Tidak ada kaitannya itu sudah lampu." tegasnya.
"Alasan bahwa ada yang bilang itu sudah lampau, tetap tidak bisa, karena efek bakteri itu tidak serta-merta. Bisa bertahun-tahun. kita tidak tahu. Jadi, kalau kasus itu masuk komisi informasi, tetap kami akan memutuskan untuk dibuka," tegas Usman lagi. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) menilai bahwa keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2975 K/Pdt/2009, terkait dengan gugatan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya