Kemenkes Cabut STR Dokter Priguna, Izin Praktik Dibatalkan

Kemenkes Cabut STR Dokter Priguna, Izin Praktik Dibatalkan
Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen anastesi pelaku pemerkosaan terhadap keluarga pasien RS Hasan Sadikin saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil sikap tegas terhadap dokter Priguna merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad), Kota Bandung.

Dokter Priguna diberikan sanksi karena melakukan aksi pemerkosaan terhadap keluarga pasien saat bertugas di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Kota Bandung.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI Aji Muhawarman mengatakan, Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP, peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung.

"Saat ini yang bersangkutan sudah diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," kata Aji Muhawarman dalam pernyataan sikap Kemenkes, Rabu (9/4/2025).

Dia melanjutkan, sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan seorang dokter residen atas nama Priguna Anugerah Pratama (PAP) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual.

Priguna merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad), Kota Bandung.

Dokter Priguna melakukan aksi pemerkosaan terhadap keluarga pasien saat bertugas di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Kota Bandung.

Kemenkes cabut STR Dokter Priguna, pemerkosa keluarga pasien saat bertugas di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Kota Bandung, izin praktik pun dibatalkan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News