Kemenkes dan BPOM Beda Pendapat soal Susu Kental Manis?

Kemenkes dan BPOM Beda Pendapat soal Susu Kental Manis?
Kemenkes Sebut Susu Kental Manis tidak cocok untuk Anak. Foto: Twitter

Pembatasan konsumsi gula harian telah diatur melalui Permenkes No 30 tahun 2013 yang selanjutnya diamendemen dengan Permenkes Nomor 63 Tahun 2015 tentang penetapan batasan-batasan konsumsi gula, natrium dan lemak.

Selang beberapa hari, BPOM juga mengunggah materi edukasi tentang susu kental manis melalui akun Twitter @BPOM_RI.

Dengan mengacu pada Perka BPOM No 21/ 2016 tentang Kategori Pangan, BPOM menjelaskan bahwa susu kental adalah produk susu yang diperoleh dengan cara menghilangkan sebagian air dari susu dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lainnya.

Kemenkes dan BPOM terlihat memiliki perbedaan pandangan. Kemenkes secara jelas menyebut susu kental mengandung gula yang tinggi.

Sementara itu, BPOM sama sekali tidak menyinggung tentang kadar gula yang terkandung dalam susu kental manis.

Hal lain yang juga terlihat berbeda adalah pendapat batasan umur anak yang dapat mengonsumsi susu kental manis.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terlihat berbeda dalam menyikapi konsumsi susu kental manis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News