Kemenkes dan BPOM Beda Pendapat soal Susu Kental Manis?

Pembatasan konsumsi gula harian telah diatur melalui Permenkes No 30 tahun 2013 yang selanjutnya diamendemen dengan Permenkes Nomor 63 Tahun 2015 tentang penetapan batasan-batasan konsumsi gula, natrium dan lemak.
Selang beberapa hari, BPOM juga mengunggah materi edukasi tentang susu kental manis melalui akun Twitter @BPOM_RI.
Dengan mengacu pada Perka BPOM No 21/ 2016 tentang Kategori Pangan, BPOM menjelaskan bahwa susu kental adalah produk susu yang diperoleh dengan cara menghilangkan sebagian air dari susu dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lainnya.
Kemenkes dan BPOM terlihat memiliki perbedaan pandangan. Kemenkes secara jelas menyebut susu kental mengandung gula yang tinggi.
Sementara itu, BPOM sama sekali tidak menyinggung tentang kadar gula yang terkandung dalam susu kental manis.
Hal lain yang juga terlihat berbeda adalah pendapat batasan umur anak yang dapat mengonsumsi susu kental manis.
Salah satu jenis Susu Kental yang lebih dikenal oleh #SahabatBPOM adalah Susu Kental Manis atau SKM. Tetapi sebenarnya apa saja ya kandungan dari Susu Kental Manis? Apakah kandungannya sama dengan susu pada umumnya?
.
. pic.twitter.com/6TLiXZYVEA — Badan POM RI (@BPOM_RI) May 5, 2018
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terlihat berbeda dalam menyikapi konsumsi susu kental manis.
- Kemenkes Hentikan Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
- Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes dan Dekan Kedokteran UNPAD Buntut PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien
- Kemenkes Cabut STR Dokter Priguna, Izin Praktik Dibatalkan
- Entrostop Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Emergency Diare Kit Gratis di Lebaran 2025
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri