Kemenkes dan BPOM Beda Pendapat soal Susu Kental Manis?
Rabu, 09 Mei 2018 – 16:10 WIB
BPOM menyebut susu kental manis tidak untuk anak berusia di bawah 12 bulan.
Di sisi lain, Kemenkes memberi batasan umur pemberian susu kental sebaiknya tidak untuk anak di bawah 3 tahun.
Sebab, tingginya kandungan gula dalam susu kental manis dapat mengganggu pencernaan, memengaruhi pola makan, dan turut berdampak pada gangguan tumbuh kembang anak.
Wakil ketua DPR RI Fahri Hamzah yang sudah memberi perhatian sejak polemik susu kental manis ini muncul akhirnya mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan gizi anak.
“Soal beginian aja negara nggak jelas,” ujar Fahri. (jos/jpnn)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terlihat berbeda dalam menyikapi konsumsi susu kental manis.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Angka Miopia Diprediksi Tembus 275 Juta di 2050
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Kata Pakar soal BPA pada Galon Polikarbonat, Mitos atau Fakta?
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen