Kemenkes Diimbau Buka Data Ketersediaan Stok Vaksin Halal

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Penasehat Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Dr Zulham bersyukur dengan putusan Mahkamah Agung (MA), tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi.
Pasalnya putusan MA tersebut menyebutkan Perpres 99 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal.
“Kami sebagai masyarakat dan penggiat produk halal berbahagia di bulan Ramadan, putusan ini terbit,” ujar Zulham.
Dengan adanya putusan tersebut, Dr Zulham meminta pemerintah untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait ketersediaan vaksin halal.
“Jadi kenapa negara tidak berupaya menyediakan vaksin halal terlebih dahulu. Jadi, artinya dibuka dulu informasinya ke masyarakat, Jangan ditutupi, mereka harus membuka diri terhadap permintaan masyarakat,” ungkapnya.
Dia juga meminta agar pemerintah menyampaikan berapa ketersediaan vaksin halal. Pun termasuk juga apa saja yang masuk kategori daftar vaksin halal.
“Masyarakat menginginkan vaksin halal. Intinya, pasal 2 itu kan pengadaan. Harus menyampaikan kepada publik stok vaksin halal. Jadi Kemenkes harus membuka informasi kepada publik tersedia tidak vaksin halal, berapa vaksin halal, berapa yang terverifikasi,” tutur Zulham.(chi/jpnn)
Pemerintah diminta untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait ketersediaan vaksin halal, sekaligus segera menyediakan vaksin tersebut.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini
- Ketimpangan Gender Masih jadi Persoalan di Indonesia, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
- 5 Penyakit yang Harus Diwaspadai saat Bencana Banjir
- Oneject Indonesia Luncurkan Mesin Hemodialisa & Kantong Cuci Darah, Menkes Bilang Begini
- Kemenpora Ajak Anak Muda Lebih Peduli Kesehatan, Wujudkan Indonesia Bugar
- Muktamar Ke-32 IDI, Praktisi Serukan Kebijakan Kesehatan Berkeadilan