Kemenkes Diminta Gunakan Vaksin Halal, Jangan Sampai Kedaluwarsa
Jumat, 29 April 2022 – 19:52 WIB

Vaksin halal (Ilustrasi) Foto: Ricardo/JPNN.com
Sejalan dengan itu, Kemenkes diminta agar selektif dalam menerima hibah dan membeli vaksin. Pasalnya uang yang dipakai menggunakan APBN, yang mencapai lebih dari Rp 32 Triliun.
Angka ini belum termasuk biaya handling dan distribusi vaksin hibah. Kalau ada yang kedaluwarsa dan tidak terpakai, tentu akan ada kerugian negara yang cukup besar.
"Sederhananya, kalau mau menerima hibah, Kemenkes harus memastikan dulu masa kedaluwarsa masih lama dan vaksinnya halal. Kalau mau beli, dipastikan halal dan dipilih yang masa kedaluwarsa lama. Dengan begitu, kebutuhan pada vaksin halal terpenuhi dan waktu untuk menyuntikkannya cukup," seru Saleh.(chi/jpnn)
Dengan perpanjangan masa vaksin, definisi kedaluwarsa menjadi kabur dan tidak jelas.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kemenkes Hentikan Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
- Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes dan Dekan Kedokteran UNPAD Buntut PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien
- Kemenkes Cabut STR Dokter Priguna, Izin Praktik Dibatalkan
- Entrostop Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Emergency Diare Kit Gratis di Lebaran 2025