Kemenkes Diminta Keluarkan Pasal-pasal Terkait RPP Kesehatan Produk Tembakau

Kemenkes Diminta Keluarkan Pasal-pasal Terkait RPP Kesehatan Produk Tembakau
Pekerja di sektor industri tembakau. Fotoi: ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai

"P3M mendesak pemerintah bersama multi-stakeholder untuk merumuskan pasal-pasal alternatif terkait RPP yang non-diskriminatif, lebih berkeadilan dan berkedaulatan," ujarnya.

RPP tentang pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengaman Zat Adiktif merupakan kebijakan pemerintah yang harus mengacu pada prinsip atau kaidah kemaslahatan umat secara umum, yaitu tasharruful imam ‘ala al-ra‘iyyah manuthun bil mashlahah.

Merujuk kajian P3M, dampak dari disahkannya RPP Kesehatan dengan pasal tembakau yang ada pada industri akan berpengaruh buruk bagi iklim usaha IHT.

Banyaknya larangan terhadap IHT seperti bahan tambahan atau pembatasan tar dan nikotin, akan membuat IHT nasional gulung tikar.

"Kretek khas Indonesia juga menggunakan tembakau dan cengkeh dalam negeri dalam pembuatan rokok. Kalau dibatasi dan dilarang, yang terkena dampak terlebih dahulu industri kretek nasional," katanya.

Sebelum adanya RPP Kesehatan, IHT sudah kepayahan karena kebijakan fiskal yang eksesif.

Sejak 2020, tarif cukai hasil tembakau selalu naik dua digit. Padahal, di saat bersamaan, IHT tertekan karena pandemi covid-19 dan disusul situasi dunia yang tidak pasti.

Situasi IHT legal saat ini terus terpuruk yang terkonfirmasi melalui realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang tidak memenuhi target. Produksi rokok juga turun.

Banyaknya larangan terhadap IHT seperti bahan tambahan atau pembatasan tar dan nikotin, akan membuat IHT nasional gulung tikar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News