Kemenkes Diminta Segera Patuhi Putusan MA Terkait Vaksin Halal Booster

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panitia Kerja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR-RI, Irma Suryani Chaniago mengingatkan pemerintah untuk taat terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menyediakan vaksin halal booster.
"Kami minta Kemenkes untuk booster harus menggunakan vaksin halal. Kami mengharuskan Kemenkes menggunakan vaksin halal lagi, tidak boleh menggunakan vaksin yang tidak halal lagi. Karena kondisinya sudah tidak darurat. Jadi tolong pemerintah hargai keputusan MA, jangan banyak alasan lagi," tegas Irma saat Rapat Panja dengan Kemenkes dan BPOM di Gedung DPR, Selasa (31/5).
Selain itu, dia meminta BPOM untuk tidak lagi memunculkan statemen bahwa vaksin-vaksin yang akan expired masih bisa diperpanjang lagi masa kedaluarsanya.
"Untuk rakyat Indonesia enggak boleh coba-coba. Jangan menempatkan manusia di Indonesia ini sebagai sampah, menerima vaksin yang sudah expired. Kami akan gugat jika itu tetap dilakukan," cetusnya.
Dia juga meminta pemerintah jangan menggunakan alasan bahwasannya tidak ada dalam anggaran untuk pengadaan vaksin halal pada 2022 ini.
"Duitnya dari mana? Saya enggak mau tahu. Pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat," serunya.
Karena kata Irma, Presiden Jokowi sudah menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa booster itu tetap wajib.
Sementara MA sudah menyatakan tidak boleh lagi menggunakan vaksin selain yang halal.
Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan tidak boleh lagi menggunakan vaksin selain yang halal.
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Oneject Indonesia Luncurkan Mesin Hemodialisa & Kantong Cuci Darah, Menkes Bilang Begini
- Kemenpora Ajak Anak Muda Lebih Peduli Kesehatan, Wujudkan Indonesia Bugar
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Muktamar Ke-32 IDI, Praktisi Serukan Kebijakan Kesehatan Berkeadilan
- Pemerintah Tekankan Kebijakan Kontrol GGL, Cegah Risiko Penyakit Kardiovaskular