Kemenkes Diminta Segera Patuhi Putusan MA Terkait Vaksin Halal Booster
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panitia Kerja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR-RI, Irma Suryani Chaniago mengingatkan pemerintah untuk taat terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menyediakan vaksin halal booster.
"Kami minta Kemenkes untuk booster harus menggunakan vaksin halal. Kami mengharuskan Kemenkes menggunakan vaksin halal lagi, tidak boleh menggunakan vaksin yang tidak halal lagi. Karena kondisinya sudah tidak darurat. Jadi tolong pemerintah hargai keputusan MA, jangan banyak alasan lagi," tegas Irma saat Rapat Panja dengan Kemenkes dan BPOM di Gedung DPR, Selasa (31/5).
Selain itu, dia meminta BPOM untuk tidak lagi memunculkan statemen bahwa vaksin-vaksin yang akan expired masih bisa diperpanjang lagi masa kedaluarsanya.
"Untuk rakyat Indonesia enggak boleh coba-coba. Jangan menempatkan manusia di Indonesia ini sebagai sampah, menerima vaksin yang sudah expired. Kami akan gugat jika itu tetap dilakukan," cetusnya.
Dia juga meminta pemerintah jangan menggunakan alasan bahwasannya tidak ada dalam anggaran untuk pengadaan vaksin halal pada 2022 ini.
"Duitnya dari mana? Saya enggak mau tahu. Pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat," serunya.
Karena kata Irma, Presiden Jokowi sudah menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa booster itu tetap wajib.
Sementara MA sudah menyatakan tidak boleh lagi menggunakan vaksin selain yang halal.
Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan tidak boleh lagi menggunakan vaksin selain yang halal.
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- KPK Panggil Hakim Yustisial MA terkait Kasus Mafia Hukum
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024