Kemenkes Diminta Segera Patuhi Putusan MA Terkait Vaksin Halal Booster

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panitia Kerja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR-RI, Irma Suryani Chaniago mengingatkan pemerintah untuk taat terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menyediakan vaksin halal booster.
"Kami minta Kemenkes untuk booster harus menggunakan vaksin halal. Kami mengharuskan Kemenkes menggunakan vaksin halal lagi, tidak boleh menggunakan vaksin yang tidak halal lagi. Karena kondisinya sudah tidak darurat. Jadi tolong pemerintah hargai keputusan MA, jangan banyak alasan lagi," tegas Irma saat Rapat Panja dengan Kemenkes dan BPOM di Gedung DPR, Selasa (31/5).
Selain itu, dia meminta BPOM untuk tidak lagi memunculkan statemen bahwa vaksin-vaksin yang akan expired masih bisa diperpanjang lagi masa kedaluarsanya.
"Untuk rakyat Indonesia enggak boleh coba-coba. Jangan menempatkan manusia di Indonesia ini sebagai sampah, menerima vaksin yang sudah expired. Kami akan gugat jika itu tetap dilakukan," cetusnya.
Dia juga meminta pemerintah jangan menggunakan alasan bahwasannya tidak ada dalam anggaran untuk pengadaan vaksin halal pada 2022 ini.
"Duitnya dari mana? Saya enggak mau tahu. Pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat," serunya.
Karena kata Irma, Presiden Jokowi sudah menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa booster itu tetap wajib.
Sementara MA sudah menyatakan tidak boleh lagi menggunakan vaksin selain yang halal.
Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan tidak boleh lagi menggunakan vaksin selain yang halal.
- Entrostop Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Emergency Diare Kit Gratis di Lebaran 2025
- Della Surya
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak