Kemenkes Diminta Segera Patuhi Putusan MA Terkait Vaksin Halal Booster

Kemenkes Diminta Segera Patuhi Putusan MA Terkait Vaksin Halal Booster
Ilustrasi - Vaksin Halal. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Kami dari Komisi IX, semua Fraksi menolak vaksin yang sudah expired kemudian diperpanjang expired-nya kemudian disuntikkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk digunakan sebagai booster," ungkapnya.

Anggota Panja F-PKS DPR RI,  Kurniasih Mufidayati juga meminta Menteri Kesehatan segera menyetujui dan menyediakan vaksin halal.

Kurniasih menganggap Kemenkes lamban dalam menyikapi putusan MA, yang sudah memutuskan supaya pemerintah menyediakan Vaksin Covid-19 yang sudah di sertifikasi Halal.

“Tentu saja vaksin halal ini secara hukum sudah jelas, karena MA sudah memutuskan, jadi kami benar-benar menitipkan pesan nih kepada pak Menkes” kata Kurniasih.

Politisi PKS ini menilai vaksin halal sudah disediakan oleh PT Biofarma dan Biotis Pharmaceutical, namun Kemenkes tak kunjung menyediakan.

“Jangan sampai ada gejolak, maksudnya jangan menunggu ada masalah," kata Irma.(chi/jpnn)

Mahkamah Agung (MA) sudah menyatakan tidak boleh lagi menggunakan vaksin selain yang halal.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News