Kemenkes Diminta Terbitkan Juknis dan Juklak Penanganan Stunting

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, stunting merupakan masalah yang harus dipecahkan bersama-sama.
Salah satu pihak yang harus bergerak cepat adalah oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurut Agus, mantan Menteri Kesehatan Nila Moeloek sudah menyiapkan kebijakan yang bagus untuk mempercepat penurunan angka stunting.
Kebijakan itu adalah Peraturan Menteri Kesehatan No 29/2019. Permenkes itu mengatur pemberian pangan khusus untuk kondisi medis khusus (PKMK untuk anak penderita indikasi gagal tumbuh.
Agus menjelaskan, strategi Nila diyakini membuat target penurunan angka stunting menjadi 14 persen pada 2024 bisa terwujud.
“Sayangnya petunjuk pelaksanaan (juklak) dana petunjuk teknis (juknis) Permenkes ini belum ada,” kata Agus, Minggu (5/7).
Dia pun mengajak semua pihak untuk bekerja bersama-sama demi mendukung Presiden Joko Widodo untuk menurunkan angka stunting.
Agus menjelaskan, hambatan lain adalah penyelamatan anggaran stunting di APBN/APBD.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, stunting merupakan masalah yang harus dipecahkan bersama-sama.
- Si Melon PIK2 Bantu Warga Teluknaga Melawan Stunting
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus Andalkan DMS Cazbox by Metranet untuk Atasi Stunting
- Zakat dan Harapan bagi Generasi Bebas Stunting
- Program MBG di Bogor Dimulai, Upaya Baru Tekan Stunting
- Lewat Cara ini BRI Life Turut Berkontribusi Percepatan Pengentasan Stunting di Marunda