Kemenkes Diminta Terbuka Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menggarisbawahi soal industri hasil tembakau yang merupakan salah satu penyokong utama perekonomian, khususnya terkait dengan serapan lebih dari 6 juta tenaga kerja di dalamnya dan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
Nurhadi menekankan pemerintah tidak bisa sembarangan dan harus mengakomodir masukan pihak-pihak terdampak yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tembakau.
"Tembakau merupakan salah satu komoditas strategis nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap serapan tenaga kerja dan penerimaan negara. Industri hasil tembakau ini melibatkan 6 juta jiwa masyarakat Indonesia dari hulu ke hilir, dari petani, pekerja, peritel, UMKM. Banyak sekali pihak terdampak. Mengaturnya tidak boleh asal-asalan dan Kemenkes harus mengakomodir aspirasi dari pihak-pihak yang terdampak," ujar Nurhadi.
Apalagi, kata Nurhadi, Indonesia memiliki keunikan dibandingkan negara lain, tidak bisa disamakan.
Di Indonesia, industri tembakau menyerap tenaga kerja secara signifikan dan memiliki jutaan peritel yang mayoritas di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Bagi pedagang kecil, produk tembakau memberi kontribusi pada omzet sebesar 50-80%. Di sisi lain, kondisi ekonomi domestik serta global saat ini tidak menentu.
Aturan semena-mena seperti RPMK kemasan rokok polos tanpa merek yang tidak mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat kecil ini dapat mendorong meningkatnya pengangguran dan mengancam stabilitas perekonomian nasional.
"Perlakuan sembarangan terhadap industri tembakau dapat mengancam perekonomian nasional. Jika tidak ditangani dengan hati-hati, perekonomian kita berisiko," serunya.(chi/jpnn)
Aturan seperti RPMK kemasan rokok polos tanpa merek yang tidak mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat kecil ini dapat mendorong meningkatnya pengangguran.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Takeda Global Apresiasi Kepemimpinan Indonesia dalam Pencegahan-Penanggulangan DBD
- DPR Desak Kemenkes Tinjau Kembali PP 28/2024 & RPMK Terkait Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Anggota Komisi IX Soroti Draft Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- 10 Juta Rokok Senilai Rp 4,79 Miliar Dimusnahkan, Ini Penjelasan Bea Cukai Yogyakarta
- INDEF: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
- Bea Cukai Gerilya Monitoring HTP Produk Hasil Tembakau di Malang dan Pontianak