Kemenkes Diminta Transparan dalam Menyusun Aturan Turunan UU Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta transparansi dan lebih terbuka kepada publik terkait aturan turunan UU Kesehatan.
Pasalnya, target cepat penyusunan peraturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan memunculkan kekhawatiran minimnya partisipasi publik.
Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Sarmidi Husna mengatakan peraturan turunan sebuah UU seperti Peraturan Pemerintah (PP) berkaitan dengan kepentingan publik, terlebih PP untuk UU Kesehatan.
“Aturan ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Berdasarkan rencana awal diumumkan Kemenkes, akan terdapat 108 aturan turunan UU Kesehatan yang didominasi bentuk PP yang ditargetkan selesai pada September 2023.
Sementara UU Kesehatannya sendiri baru diundangkan pada 8 Agustus 2023 setelah disahkan DPR pada 11 Juli 2023.
Dengan tempo secepat itu, Sarmidi khawatir akan minimnya partisipasi para pemangku kepentingan dan publik dalam penyusunan aturan turunan tersebut.
”Ini perlu disuarakan oleh masyarakat. Masyarakat perlu tahu isinya apa. UU Kesehatan saja masyarakat banyak belum tahu,” tegasnya.
Target cepat penyusunan peraturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan memunculkan kekhawatiran minimnya partisipasi publik.
- Tip Menjaga Kesehatan Mata dari Paparan Layar Komputer
- Kemenkes Diminta Tuntaskan Masalah Pemberhentian Anggota KTKI
- GENIX 2, Solusi Relaksasi Modern di Tengah Gaya Hidup Aktif
- A2KPI Desak Percepatan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Kanker Payudara
- Kemasan Rokok Polos Dinilai Menghambat Hak-hak Konsumen
- Gelar Pertemuan Tahunan di Bandung, Perbani: Bahas Inovasi Terkini