Kemenkes Diminta Transparan dalam Menyusun Aturan Turunan UU Kesehatan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta transparansi dan lebih terbuka kepada publik terkait aturan turunan UU Kesehatan.
Pasalnya, target cepat penyusunan peraturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan memunculkan kekhawatiran minimnya partisipasi publik.
Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Sarmidi Husna mengatakan peraturan turunan sebuah UU seperti Peraturan Pemerintah (PP) berkaitan dengan kepentingan publik, terlebih PP untuk UU Kesehatan.
“Aturan ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Berdasarkan rencana awal diumumkan Kemenkes, akan terdapat 108 aturan turunan UU Kesehatan yang didominasi bentuk PP yang ditargetkan selesai pada September 2023.
Sementara UU Kesehatannya sendiri baru diundangkan pada 8 Agustus 2023 setelah disahkan DPR pada 11 Juli 2023.
Dengan tempo secepat itu, Sarmidi khawatir akan minimnya partisipasi para pemangku kepentingan dan publik dalam penyusunan aturan turunan tersebut.
”Ini perlu disuarakan oleh masyarakat. Masyarakat perlu tahu isinya apa. UU Kesehatan saja masyarakat banyak belum tahu,” tegasnya.
Target cepat penyusunan peraturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan memunculkan kekhawatiran minimnya partisipasi publik.
- Momen Santap Lebaran, Pakar Gizi Ingatkan Hal Penting Ini
- Entrostop Gelontorkan Rp 1 Miliar untuk Emergency Diare Kit Gratis di Lebaran 2025
- Universal Eco Kelola Lebih dari 5.000 Ton Limbah Medis Sepanjang 2024
- 7 Herbal Terbaik untuk Meningkatkan Nafsu Makan
- Puasa Sehat dengan Olahraga, Rahasia Fit selama Ramadan
- Diabetes Care Prodia Bidik Segmen Produktif yang Sibuk Kerja