Kemenkes Diminta Tuntaskan Masalah Pemberhentian Anggota KTKI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat itu, Wakil Ketua Komisi IX, drg. Putih Sari menyampaikan harapannya terkait proses seleksi anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
"Menkes dan jajarannya agar dapat dijadikan solusi dari Kemenkes untuk mereka yang mau tidak mau dilakukan pemberhentian yang tidak sesuai dengan masa kerjanya yang seharusnya," ujar politisi Gerindra ini.
Sebelumnya, sejumlah komisioner KTKI-Perjuangan menyampaikan protes terkait dugaan maladministrasi dalam proses seleksi anggota KTKI.
Mereka mengeklaim proses seleksi ini tidak transparan dan melaporkan dugaan tersebut ke Ombudsman. Menurut perwakilan KTKI, mekanisme seleksi harus mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).
Mereka juga menuntut pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 12/2024 yang dianggap tidak sejalan dengan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024, serta mendesak dilakukannya seleksi ulang.
Komisioner KTKI, Rahmaniwati menyatakan bahwa pemberhentian drg. Arianti Anaya sebagai Ketua KKI dan Sundoyo sebagai Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) perlu dilakukan untuk mencegah konflik kepentingan, mengingat keduanya masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu, Ismail, komisioner asal Sulawesi Selatan, menyatakan bahwa proses seleksi tidak sepenuhnya transparan.
Komisi IX DPR mendesak Kemenkes menuntaskan masalah pemberhentian anggota KTKI..
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Hari Kesehatan 2024: KTKI-Perjuangan Tuntut Keadilan kepada Presiden Prabowo
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Presiden Prabowo Didesak Tuntaskan Isu Keadilan untuk Lembaga Non-Struktural