Kemenkes Imbau Seluruh RS Tutup Praktik Rutin, Kecuali UGD

Kemenkes Imbau Seluruh RS Tutup Praktik Rutin, Kecuali UGD
Petugas medis membawa seorang PDP COVID-19 di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/3/2020). Foto Ilustrasi: ANTARA/Septianda Perdana/foc

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengimbau seluruh rumah sakit untuk menutup praktik rutin kecuali penanganan emergensi sebagai upaya pencegahan penularan virus corona COVID-19.

Berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi Kemenkes di Jakarta, Kamis, imbauan itu disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo nomor YR.03.03/III/III8/202 kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama, direktur, kepala rumah sakit seluruh Indonesia.

Imbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit COVID-19 sebagai pandemi global dan makin meluasnya wabah penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 tersebut di Indonesia.

Kemenkes menilai perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit.

Imbauan tersebut antara lain:

1. Rumah sakit memberikan pelayanan pada pasien COVID-19 dan melengkapi semua kelengkapan penanganan kasus COVID-19 serta alat pelindung diri (APD). Hal ini berlaku bagi semua petugas kesehatan sesuai kriteria masing-masing ruang pelayanan atau risiko pelayanan.

2. Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain COVID-19.

3. Mengembangkan pelayanan jarak jauh (telemedicine) atau aplikasi daring lainnya dalam memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarga pasien yang memerlukan.

Terkait penanganan wabah virus corona COVID-19, Kemenkes imbau seluruh RS tutup praktik rutin kecuali layanan gawat darurat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News