Kemenkes Inisiasi Standar Protokol Kesehatan Global dan Penyetaraan Sertifikat Vaksin Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginisiasi standar protokol kesehatan global dan penyetaraan sertifikat digital vaksin Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Chair 1st Health Working Group G20 (HWG 1) Maxi Rein Rondonuwu yang memimpin diskusi mengenai harmonisasi standar protokol kesehatan global.
Maxi mengatakan negara anggota G20 mendukung inisiasi Indonesia untuk melakukan penyelarasan standar protokol kesehatan dan penyetaraan sertifikat digital vaksin Covid-19.
"Secara umum seluruh negara anggota G20 mendukung isu harmonisasi standar protokol kesehatan global,” kata Maxi pada Selasa (29/3).
Menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes itu, para pemimpin negara G20 telah mengadopsi pedoman protokol kesehatan seperti sertifikat vaksinasi dan sistem informasi kesehatan digital pada 2021.
Maxi menyampaikan setiap negara memiliki aturan yang berbeda berdasarkan situasi dan kondisi di wilayahnya.
Namun, situasi pandemi Covid-19 yang dinamis berdampak pada ketidakseragaman aturan protokol kesehatan.
Perbedaan standar dan keterbatasan sistem rekognisi dokumen tes swab dan sertifikat vaksin telah menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian pada proses perjalanan internasional yang berdampak pada peningkatan pembiayaan.
Kemenkes menginisiasi standar protokol kesehatan global dan penyetaraan sertifikat digital vaksin Covid-19 dan telah didukung negara G20.
- Equilab International Siap Dukung BPOM Peroleh Status WHO Listed Authority
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Peran Indonesia pada Organisasi Internasional: ASEAN dalam Pengembangan Ekonomi Biru
- Keaktifan BPJS Penting Bagi Penerima Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Wajah Baru Upaya Pemerataan Layanan Kesehatan di Indonesia
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara