Kemenkes Inisiasi Standar Protokol Kesehatan Global dan Penyetaraan Sertifikat Vaksin Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginisiasi standar protokol kesehatan global dan penyetaraan sertifikat digital vaksin Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Chair 1st Health Working Group G20 (HWG 1) Maxi Rein Rondonuwu yang memimpin diskusi mengenai harmonisasi standar protokol kesehatan global.
Maxi mengatakan negara anggota G20 mendukung inisiasi Indonesia untuk melakukan penyelarasan standar protokol kesehatan dan penyetaraan sertifikat digital vaksin Covid-19.
"Secara umum seluruh negara anggota G20 mendukung isu harmonisasi standar protokol kesehatan global,” kata Maxi pada Selasa (29/3).
Menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes itu, para pemimpin negara G20 telah mengadopsi pedoman protokol kesehatan seperti sertifikat vaksinasi dan sistem informasi kesehatan digital pada 2021.
Maxi menyampaikan setiap negara memiliki aturan yang berbeda berdasarkan situasi dan kondisi di wilayahnya.
Namun, situasi pandemi Covid-19 yang dinamis berdampak pada ketidakseragaman aturan protokol kesehatan.
Perbedaan standar dan keterbatasan sistem rekognisi dokumen tes swab dan sertifikat vaksin telah menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian pada proses perjalanan internasional yang berdampak pada peningkatan pembiayaan.
Kemenkes menginisiasi standar protokol kesehatan global dan penyetaraan sertifikat digital vaksin Covid-19 dan telah didukung negara G20.
- 44 Pemimpin Muda Asia Tenggara Berkumpul Dalam AYF 2024
- Jadi Ancaman Global, Aksi SIAP Lawan Dengue Diluncurkan
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Presiden Prabowo Saksikan Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN – ABAC dari Indonesia ke Malaysia
- Sherpa Indonesia jadi Pemimpin Perundingan Perjalanan Akhir Presidensi G20 Brasil
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen