Kemenkes Inisiasi Standar Protokol Kesehatan Global dan Penyetaraan Sertifikat Vaksin Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginisiasi standar protokol kesehatan global dan penyetaraan sertifikat digital vaksin Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Chair 1st Health Working Group G20 (HWG 1) Maxi Rein Rondonuwu yang memimpin diskusi mengenai harmonisasi standar protokol kesehatan global.
Maxi mengatakan negara anggota G20 mendukung inisiasi Indonesia untuk melakukan penyelarasan standar protokol kesehatan dan penyetaraan sertifikat digital vaksin Covid-19.
"Secara umum seluruh negara anggota G20 mendukung isu harmonisasi standar protokol kesehatan global,” kata Maxi pada Selasa (29/3).
Menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes itu, para pemimpin negara G20 telah mengadopsi pedoman protokol kesehatan seperti sertifikat vaksinasi dan sistem informasi kesehatan digital pada 2021.
Maxi menyampaikan setiap negara memiliki aturan yang berbeda berdasarkan situasi dan kondisi di wilayahnya.
Namun, situasi pandemi Covid-19 yang dinamis berdampak pada ketidakseragaman aturan protokol kesehatan.
Perbedaan standar dan keterbatasan sistem rekognisi dokumen tes swab dan sertifikat vaksin telah menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian pada proses perjalanan internasional yang berdampak pada peningkatan pembiayaan.
Kemenkes menginisiasi standar protokol kesehatan global dan penyetaraan sertifikat digital vaksin Covid-19 dan telah didukung negara G20.
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Pembuat Kebijakan Perlu Memaksimalkan Keterlibatan Akademisi Dalam Perumusan Regulasi
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS, Okamoto Edukasi Seksual di Kampus
- Pupuk Kaltim Berhasil Pertahankan Predikat Pelabuhan Sehat dari Kemenkes
- Petrokimia Gresik Terima Penghargaan Pelabuhan Sehat dari Kemenkes