Kemenkes, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan Berkolaborasi Cegah Kecurangan di Program JKN

Kemenkes, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan Berkolaborasi Cegah Kecurangan di Program JKN
Kemenkes, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan berkolaborasi dalam pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) dalam program JKN. Foto: Dokumentasi BPJS Kesehatan

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pengembangan tools investigasi, penguatan kompetensi SDM, serta penguatan sistem informasi.

“Kami mengajak semua pihak untuk memperkuat sinergi dan komitmen dalam mewujudkan pengelolaan Program JKN yang bersih dari segala tindak kecurangan,” kata Mundiharno.

Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya bersama Kemenkes dan BPJS Kesehatan membentuk Tim PK JKN untuk memastikan fraud di Indonesia ditangani secara serius.

"Kita lihat Obama Care di Amerika, 3-10 persen klaimnya terindikasi ada fraud. Di sana, jika terbukti fraud bisa langsung dipidana. Di Indonesia belum seperti itu. Maka dari itu, langkah ini kita lakukan supaya ada efek jera," tegasnya.

Dia dengan tegas mengingatkan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar jangan melakukan fraud, seperti klaim fiktif atau manipulasi klaim.

Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami menambahkan Tim PK JKN bekerja secara bertahap.

Menurutnya, sejak tahun 2019, hampir semua provinsi di Indonesia sudah memiliki Tim PK JKN.

Dia mengungkapkan pihaknya bersama BPJS Kesehatan dan KPK turun langsung ke lapangan untuk menginvestigasi dan memverifikasi ulang data-data terkait.

Tim PK-JKN yang terdiri dari berbagai unsur mulai Kemenkes, BPKP, KPK, dan BPJS Kesehatan bertugas mendeteksi dan menyelesaikan kecurangan di Program JKN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News