Kemenkes, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan Berkolaborasi Cegah Kecurangan di Program JKN

Kemenkes, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan Berkolaborasi Cegah Kecurangan di Program JKN
Kemenkes, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan berkolaborasi dalam pencegahan dan penanganan kecurangan (fraud) dalam program JKN. Foto: Dokumentasi BPJS Kesehatan

"Terkait pelaku fraud, sanksinya sudah diatur di Permenkes Nomor 16 Tahun 2019. Tidak hanya fasilitas kesehatan yang dikenakan sanksi, individu pelakunya pun akan dikenakan sanksi. Rekam jejaknya akan dicatat dalam sistem kami, akan ada pembekuan kredit poin hingga pencabutan izin praktik pelaku fraud tersebut," katanya.

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menjelaskan pihaknya akan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku dalam menyikapi penanganan fraud yang terjadi dalam Program JKN.
Terlebih, dana peserta JKN merupakan keuangan negara yang harus dijaga bersama.

"Kami mendukung upaya untuk menjaga Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," tegas Agustina.

Terkait kerugian yang terjadi akibat fraud, lanjut dia, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan stakeholder bahwa ada undang-undang yang menegaskan jika tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara akan dibawa ke ranah pidana. (mrk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Tim PK-JKN yang terdiri dari berbagai unsur mulai Kemenkes, BPKP, KPK, dan BPJS Kesehatan bertugas mendeteksi dan menyelesaikan kecurangan di Program JKN


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News