Kemenkes Malaysia: Pasien Corona Nomor 78 Sempat Sepekan di Indonesia

jpnn.com, PUTRAJAYA - Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengungkapkan bahwa salah satu pasien virus corona di negara itu sempat mengunjungi Indonesia. Pasien nomor 78 tersebut berada di Indonesia selama tujuh hari sejak 13 Februari lalu.
"Dan mulai bergejala pada 19 Februari 2020," ujar Dirjen Kesehatan KKM Dr Noor Hisham Abdullah di Putrajaya, Sabtu (8/3).
Untuk diketahui, masa inkubasi virus corona adalah 2-14 hari. Artinya, gejala muncul paling lambat 14 hari setelah pasien terjangkit virus.
Sementara itu, KKM melaporkan bahwa hingga Sabtu pukul 12.00 waktu setempat terdapat 10 kasus baru pengidap COVID-19. Semua kasus baru ini terkait kontak dekat dengan pasien ke-33.
"Semua kasus ini telah dideteksi dan diasingkan untuk perawatan selanjutnya. Kontak-kontak dekat dengan kasus ini juga sedang dipastikan untuk investigasi dan pengambilan sampel selanjutnya," kata Noor.
KKM mendapati sebanyak 132 kontak dekat telah dipastikan terkait dengan pasien 33. Dari jumlah tersebut, 18 orang telah dinyatakan positif dan kini masih dirawat di rumah sakit serta berada dalam keadaan stabil.
Sedangkan 38 kontak terdekat lainnya diuji dengan hasil negatif dan diperintahkan berada dalam pengawasan di rumah selama 14 hari.
"Keputusan laboratorium bagi 76 lagi kontak dekat masih belum diperoleh namun semua kontak dekat ini dilaporkan sehat dan diminta di bawah perintah pengawasan dan perhatian di rumah," katanya.
Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengungkapkan bahwa salah satu pasien virus corona di negara itu sempat mengunjungi Indonesia.
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini
- Ketimpangan Gender Masih jadi Persoalan di Indonesia, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
- President University dan INTI International University Malaysia Berkolaborasi di Bidang Teknik Sipil
- 5 Penyakit yang Harus Diwaspadai saat Bencana Banjir
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- Oneject Indonesia Luncurkan Mesin Hemodialisa & Kantong Cuci Darah, Menkes Bilang Begini