Kemenkes: Masyarakat Tanpa NIK Bisa Lakukan Vaksinasi Covid-19

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan masyarakat yang tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Widyawati mengatakan Kemenkes menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK.
“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” kata Widyawati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/8).
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan yang belum memiliki NIK akan dilakukan melalui koordinasi antara Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, perangkat daerah terkait, Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil setempat.
Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan sehingga masyarakat dapat menerima vaksin dan kebutuhan NIK juga dapat terpenuhi.
Widyawati menjelaskan kebutuhan vaksin Covid-19 dan logistik untuk pelaksaan vaksinasi ini akan menggunakan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Bila persediaan tidak mencukupi kebutuhan, dinas kesehatan bisa mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik kepada Kemenkes.
Sebelumnya, NIK dibutuhkan dalam teknis pelaksaan vaksinasi Covid-19 untuk pendataan sasaran yang akan masuk ke dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.
Kemenkes menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK.
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- Kemenkes Hentikan Kegiatan PPDS Anestesi di RS Hasan Sadikin
- Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes dan Dekan Kedokteran UNPAD Buntut PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien
- Kemenkes Cabut STR Dokter Priguna, Izin Praktik Dibatalkan