Kemenkes: Masyarakat Tanpa NIK Bisa Lakukan Vaksinasi Covid-19
Selasa, 03 Agustus 2021 – 23:51 WIB
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Namun, Kemenkes meminta pemerintah daerah untuk melaksanakan vaksinasi kepada kelompok masyarakat rentan dan yang belum memiliki NIK sebagai upaya percepatan laju vaksinasi Covid-19. (mcr9/jpnn)
Kemenkes menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki NIK.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- KTKI Soroti Proses Penerbitan Kepres KKI oleh Kemensetneg
- Kemenkes Diminta Tuntaskan Masalah Pemberhentian Anggota KTKI
- A2KPI Desak Percepatan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Kanker Payudara
- Kemasan Rokok Polos Dinilai Menghambat Hak-hak Konsumen
- Gelar Pertemuan Tahunan di Bandung, Perbani: Bahas Inovasi Terkini
- Lestari Moerdijat: Deteksi Dini Kanker Payudara Harus Terus Dilakukan