Kemenkes Minta Dokter Tak Mogok Seharian
MENANGGAPI aksi demo dan mogok kerja yang dilakukan oleh para dokter, pihak Kementerian Kesehatan juga telah memberikan edaran pada tiap instansi rumah sakit di daerah. Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes, Akmal Taher, mengatakan bahwa edaran tersebut berisi tentang dukungan Kemenkes terhadap aksi demo tersebut.
Kendati demikian, Akmal menghimbau para dokter tersebut untuk tidak mogok seharian seperti pernyataan POGI dan IDI sebelumnya. Ia meminta kepada para dokter untuk tetap memberikan pelayanan tidak hanya bagi pasien emergency saja.
"Kami mendukung aksi demo ini sebagai bentuk perlunya kenyamanan bagi dokter dalam menjalankan profesinya. Namun kami juga harus melindungi para pasien agar tidak terlantar dan mendapatkan pelayanan," tutur Akmal.
Mengenai sanksi yang akan diberikan bila ada dokter yang melanggar, Akmal mengaku bahwa pemberian sanksi tersebut bukan kewenangan dari Kemnkes. Pihaknya hanya berkewajiban untuk memberikan himbauan.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak rumah sakit. Jika mereka merasa aktivitas di rumah sakit tidak terganggun dan tidak perlu sanksi maka tidak perlu (memberi sanksi)," jelas Akmal. Yang jelas, imbuhnya, kami meminta tak hanya emergency yang dilayani tapi seluruh pasien.
Dalam aksi demo tersebut, banyak tanggapan pro dan kontra yang ikut menyertai aksi yang diperkirakan juga dilakukan seluruh dokter di Indonesia itu. Tak jarang masyarakat yang kotra dengan aksi tersebut. Masyarakat mulai gelisah mengenai seluruh dukungan yang diberikan oleh setiap kalangan. Mereka mulai berfikir jika tindakan malpraktek terjadi pada mereka, akankah mereka mendapat dukungan atau malah pihak dokter yang akan dibela.
Rasa gelisah tersebut langsung mendapat jawaban oleh wakil ketua komisi IX DPR RI, Nova Riyanti Yusuf. Perempuan yang akrab disapa Noriyu itu meminta masyarakat tidak perlu menganggap aksi dukungan ini sebagai potret bahwa dokter lebih dipentingkan. Ia mengatakan, baik pasien maupun dokter memiliki hak yang sama terlebih di mata hukum.
"Keduanya punya ruang perlindungan hukum. Jika dokter salah dan terbukti benar dugaan kelalaian medik maka mereka layak dihukum sesuai landasan konstitusi yang benar," tutur Noriyu. Sebalinya, lanjutnya, jika pasien ditolak rumah sakit apalagi sudah menjalankan segala prosedur rujukan dan lain-lain, maka pasien juga berhak menuntut haknya untuk mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan.
Ia juga meminta masyarakat untuk mendudukkan kasus dr Ayu dengan proporsional. Ia meminta masyarakat untuk melihat kasus ini cukup dengan sedikit empati, bahwa dokter pun manusia dan mereka berhak berjuang atas haknya mendapatkan perlindungan hukum.
"Hubungan dokter dan pasien kan simbiosis mutualisme, dan saya harapkan akan terus demikian terjalin dengan baik," ungkapnya. (wan/mia/dod)
MENANGGAPI aksi demo dan mogok kerja yang dilakukan oleh para dokter, pihak Kementerian Kesehatan juga telah memberikan edaran pada tiap instansi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI