Kemenkes Nilai RUU Tembakau Tidak Diperlukan

jpnn.com - JAKARTA - RUU Pertembakauan akhirnya disahkan sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Kamis (15/12) lalu. Selanjutnya DPR akan membahas rancangan undang-undang tersebut bersama pemerintah di masa sidang 2017.
Meski DPR tampak sangat bernafsu menggolkan RUU Pertembakauan, pemerintah bersikap sebaliknya. Pihak Kementerian Kesehatan menilai RUU tersebut tidak perlu ada.
Implikasi dari keputusan tersebut adalah RUU Tembakau akan dibahas oleh DPR dan pemerintah di masa sidang tahun 2017.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Lily Sriwahyuni Sulistyowati mengatakan, RUU itu sangat menitikberatkan pada kepentingan industri tembakau. Sementara hak masyarakat untuk hidup sehat, secara terang-terangan tidak dipedulikan.
"Tidak memberikan jaminan perlindungan maupun kesejahteraan kelompok masyarakat menengah bawah seperti nelayan, buruh, kaum wanita, guru, pelajar dan mahasiswa , bayi dan anak-anak," ucap Lily saat dikonfirmasi, Minggu (18/12).
Menurut dia, perangkat perundang-undangan terkait industri tembakau yang ada saat ini sudah sangat baik. Kepentingan petani tembakau maupun produsen rokok pun sudah terakomodasi secara layak.
Karena itu, lanjutnya, RUU Pertembakauan ini sebenarnya tidak diperlukan.
"Secara yuridis substansi pokok dalam RUU Pertembakauan sudah diatur dalam berbagai undang-undang berikut peraturan pelaksanaannya. Sudah berjalan harmonis dalam implementasinya. Baik tentang produksi, distribusi, industri, harga dan cukainya, pajak dan retribusinya, kesehatan, perlindungan dan pemberdayaan petani. Hal ini sudah dipikirkan dalam jangka pendek dan jangka panjang," tandas Lily.
JAKARTA - RUU Pertembakauan akhirnya disahkan sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Kamis (15/12) lalu. Selanjutnya DPR akan membahas rancangan
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg