Kemenkes Nilai RUU Tembakau Tidak Diperlukan
Senada, Kepala Bidang Humas Kemenkes Busroni menuturkan, yang terjadi di DPR belum dibahas lintas komisi dan dengan pemerintah. Sehingga masih ada peluang untuk ditinjau kembali.
"Pembahasannya baru 2017. Kita harus lebih detail untuk membahasnya, masih ada tahapan yang harus kita lakukan. Sejak awal sudah banyak pihak yang keberatan. Namun ini kan inisiatif DPR," kata Busroni.
Menurut dia, ini bukan hanya sekadadar menolak atau tidak. Tapi apa yang baik untuk kesehatan masyarakat.
"Kita lihat pembahasannya nanti ya (soal tolak atau tidak). Substansi harus berpihak untuk rakyat yang melindungi dan menyehatkan. Buka dulu detail isinya secara bersama baru dibahas dan sikap akan diambil," pungkas Busroni. (dil/jpnn)
JAKARTA - RUU Pertembakauan akhirnya disahkan sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Kamis (15/12) lalu. Selanjutnya DPR akan membahas rancangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono