Kemenkes Perpanjang Masa Berlaku 18 Juta Vaksin Kadaluwarsa, Kok Bisa ya?
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan memperpanjang masa berlaku 18 juta vaksin Covid-19 yang memasuki masa kadaluwarsa.
Menurut juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, masa berlaku diperpanjang karena masih berkualitas.
Sebanyak 18 juta vaksin Covid-19 sudah memasuki masa kadaluwarsa pada Maret 2022.
"Disebut sebagai vaksin kedaluwarsa, artinya bukan kedaluwarsa secara kualitas pabrik, tetapi karena masa edar penggunaan darurat yang sudah habis," ujar Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (14/3).
Menurut Nadia, vaksin Covid-19 merupakan produk baru yang telah melalui tiga tahap uji klinis untuk memperoleh izin edar darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Nadia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI mengatakan sesuai ketentuan, izin edar tidak bisa diberikan dalam jangka waktu panjang, sebab memerlukan evaluasi keamanan secara intensif dan berkala oleh BPOM.
Namun, sesuai ketentuan produsen vaksin berdasarkan kontrol internal terhadap kualitas maupun mutu, kedaluwarsa vaksin ditetapkan bisa bertahan sampai 24 bulan.
"Misalnya, Sinovac, AstraZeneca, di bagian label mencantumkan masa kedaluwarsa sampai 24 bulan. Namanya izin secara cepat dan darurat di Indonesia tidak bisa dikasih lama-lama," katanya.
Kementerian Kesehatan memperpanjang masa berlaku 18 juta vaksin yang memasuki masa kadaluwarsa, kok bisa ya?
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Survei ANS: Publik Terbantu dengan Kanal Kesehatan Kemenkes
- DPP AMPHURI Harap Prabowo Bisa Bentuk Kementerian Haji dan Umrah
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19