Kemenkes Revisi Peraturan Kadar Nipagin Mie Instan
Selasa, 19 Oktober 2010 – 15:52 WIB
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ternyata sudah memiliki draf revisi dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 722/Menkes/1988. Meski saat ini sedang dalam proses revisi, mereka tetap tidak mengubah standar kadar maksimal konsumsi Methyl parahydroxybenzoate atau nipagin perharinya.
Staf ahli Menkes bidang Perlindungan Resiko, Triono Soendoro mengungkapkan, revisi tersebut dilakukan oleh tim khusus. Dimana hasilnya nanti dapat direalisasikan oleh masyarakat. "Sebagai pedoman untuk menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) selanjutnya," ungkap Triono di Jakarta, kemarin (18/10).
Triono mengungkapkan, sebelum disahkannya revisi Permenkes tersebut, BPOM masih harus menganut peraturan lama. "Tapi jika nanti ada yang baru, tentu harus diperbarui juga dalam penerapannya," katanya.
Kepala BPOM Kustantinah menambahkan, BPOM ditunjuk sebagai pelaksana teknis. Namun dalam proses revisi itu pihaknya juga melibatkan ahli pangan dan Kemenkes. "Karena pada akhirnya nanti Menkes yang akan menandatangani Peraturan tersebut," tuturnya.
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ternyata sudah memiliki draf revisi dari Peraturan Menteri
BERITA TERKAIT
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan