Kemenkes Revisi Peraturan Kadar Nipagin Mie Instan

Kemenkes Revisi Peraturan Kadar Nipagin Mie Instan
Kemenkes Revisi Peraturan Kadar Nipagin Mie Instan
Sementara itu, dalam revisi Permenkes, kata Kustantinah, pihaknya tidak mengubah kadar maksimal nipagin dalam mie instan. Menurut dia, dalam Codex Alimentarius Commission (CAC) terbaru 2010, masih menyebutkan batas maksimal nipagin yang digunakan secara internasional sebesar 1000 mg/kg. "Jadi kalau kita menggunakan yang 250 mg/kg tetap aman," tuturnya.

Ahli Pangan ITB sekaligus tim revisi Permenkes Emran Kartasasmita menambahkan, revisi tersebut sudah hampir selesai. Bahkan Emran menyebutkan bahwa draf revisi tinggal menunggu tandatangan Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih. "Selama belum mendapat tandatangan kan belum bisa sah," tuturnya.

Dosen analisis dan keamanan makanan ITB itu mengatakan, hampir seluruh draf mengalami proses revisi. Dia hanya menekankan bahwa draf revisi dilakukan berdasarkan perkembangan CAC. Termasuk kewajiban produsen mencantumkan bahan pangan secara detail dalam kemasan produk. "Sudah hampir selesai sampai 100 persen," ujarnya.

Dia menganggap, dalam merevisi peraturan termasuk menetapkan kadar nipagin pihaknya tidak memerlukan uji laboratorium. Pasalnya, uji pustaka yang mengacu pada The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) sudah dianggap akurat. "JECFA itu juga diikuti oleh negara-negara di dunia untuk mengukur kadar bahan tambahan pangan," lanjutnya.

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ternyata sudah memiliki draf revisi dari Peraturan Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News