Kemenkes Revisi Peraturan Kadar Nipagin Mie Instan
Selasa, 19 Oktober 2010 – 15:52 WIB
![Kemenkes Revisi Peraturan Kadar Nipagin Mie Instan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Kemenkes Revisi Peraturan Kadar Nipagin Mie Instan
Sementara itu, dalam revisi Permenkes, kata Kustantinah, pihaknya tidak mengubah kadar maksimal nipagin dalam mie instan. Menurut dia, dalam Codex Alimentarius Commission (CAC) terbaru 2010, masih menyebutkan batas maksimal nipagin yang digunakan secara internasional sebesar 1000 mg/kg. "Jadi kalau kita menggunakan yang 250 mg/kg tetap aman," tuturnya.
Baca Juga:
Ahli Pangan ITB sekaligus tim revisi Permenkes Emran Kartasasmita menambahkan, revisi tersebut sudah hampir selesai. Bahkan Emran menyebutkan bahwa draf revisi tinggal menunggu tandatangan Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih. "Selama belum mendapat tandatangan kan belum bisa sah," tuturnya.
Dosen analisis dan keamanan makanan ITB itu mengatakan, hampir seluruh draf mengalami proses revisi. Dia hanya menekankan bahwa draf revisi dilakukan berdasarkan perkembangan CAC. Termasuk kewajiban produsen mencantumkan bahan pangan secara detail dalam kemasan produk. "Sudah hampir selesai sampai 100 persen," ujarnya.
Dia menganggap, dalam merevisi peraturan termasuk menetapkan kadar nipagin pihaknya tidak memerlukan uji laboratorium. Pasalnya, uji pustaka yang mengacu pada The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) sudah dianggap akurat. "JECFA itu juga diikuti oleh negara-negara di dunia untuk mengukur kadar bahan tambahan pangan," lanjutnya.
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ternyata sudah memiliki draf revisi dari Peraturan Menteri
BERITA TERKAIT
- Muhammadiyah: Judi Online Rusak Perekonomian dan Mental Bangsa
- Keterangan Saksi Fakta Bikin Kubu Pegi Setiawan Optimistis Menang Praperadilan
- Usut Kasus Korupsi Investasi Taspen, KPK Panggil 2 Petinggi Sinarmas Sekuritas
- Wayan Sudirta DPR Tanggapi Pengungkapan Oknum di Lembaga Legislatif Terlibat Judi Online
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP Gegara Terbukti Berbuat Asusila
- Kuasa Hukum Minta Jubir KPK Jangan Congkak dan Tak Perlu Ajari Kusnadi Soal Kejujuran