Kemenkes Revisi Peraturan Kadar Nipagin Mie Instan
Selasa, 19 Oktober 2010 – 15:52 WIB

Kemenkes Revisi Peraturan Kadar Nipagin Mie Instan
Untuk itu, dia menganggap tidak perlu lagi uji laboratorium untuk kembali menentukan kadar aman konsumsi nipagi 250 mg/kg perhari. Ditambah dengan uji pustaka mengenai tingkat konsumsi masyarakat.
Dimana dari hasil penelitian tim menyatakan kadar aman nipagin untuk masyarakat perkotaan sebesar 5 mg/kg dan masyarakat pedesaan sebesar 4 mg/kg perhari. "Sementara asumsi kita, masyarakat Indonesia mengkonsumsi nipagin maksimal 10 mg/kg perhari," tegasnya.
Sebelumnya, Permenkes No 722/Menkes/1988 diperkuat dengan Permenkes 1168/Menkes/1999 menyebutkan bahwa bahan yang termasuk BTP adalah pewarna, pemanis buatan, pengawet, antioksidan, antikempal, penyedap dan penguat rasa, pengatur keasaman, pemutih dan pematang tepung, pengemulsi, pengental, pengeras, dan sekuestran - untuk memantapkan warna dan tekstur makanan. (nuq)
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ternyata sudah memiliki draf revisi dari Peraturan Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Siswa SLTAK Penabur Jakarta Berlaga di Science Project Challenge 2025
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita