Kemenkes Revisi Peraturan Kadar Nipagin Mie Instan

Kemenkes Revisi Peraturan Kadar Nipagin Mie Instan
Kemenkes Revisi Peraturan Kadar Nipagin Mie Instan
Untuk itu, dia menganggap tidak perlu lagi uji laboratorium untuk kembali menentukan kadar aman konsumsi nipagi 250 mg/kg perhari. Ditambah dengan uji pustaka mengenai tingkat konsumsi masyarakat.

Dimana dari hasil penelitian tim menyatakan kadar aman nipagin untuk masyarakat perkotaan sebesar 5 mg/kg dan masyarakat pedesaan sebesar 4 mg/kg perhari. "Sementara asumsi kita, masyarakat Indonesia mengkonsumsi nipagin maksimal 10 mg/kg perhari," tegasnya.

Sebelumnya, Permenkes No 722/Menkes/1988 diperkuat dengan Permenkes 1168/Menkes/1999 menyebutkan bahwa bahan yang termasuk BTP adalah pewarna, pemanis buatan, pengawet, antioksidan, antikempal, penyedap dan penguat rasa, pengatur keasaman, pemutih dan pematang tepung, pengemulsi, pengental, pengeras, dan sekuestran - untuk memantapkan warna dan tekstur makanan. (nuq)

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ternyata sudah memiliki draf revisi dari Peraturan Menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News