Kemenkes Sebut Kelompok Komorbid Bisa Divaksin, Ini Ketentuannya...

Kemenkes Sebut Kelompok Komorbid Bisa Divaksin, Ini Ketentuannya...
Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan dr Abdul Muthalib saat menyuntikkan vaksin Covid-19 ke lengan kiri Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu (13/1). Vaksin akan dilakukan juga untuk pedagang dan sektor jasa. Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

"Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskemas atau rumah sakit," paparnya.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati, MKM menambahkan, untuk kelompok sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan.

"Sehingga kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19 tercapai," pungkasnya.(mcr10/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kemenkes mengatakan kelompok komorbid dapat divaksin Covi-19 dengan ketentuan tertentu. Melalui surat edaran (SE) kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Kemenkes memberikan aturan untuk vaksinasi kelo


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News