Kemenkes Sosialisasi Khitan Perempuan
Kamis, 24 Januari 2013 – 02:30 WIB
JAKARTA-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertekad segera menggiatkan sosialisasi Permenkes no. 1636/MENKES/PER/2010 Tentang Sunat Perempuan kepada seluruh tenaga kesehatan agar tidak ada lagi penolakan praktik ini. Meskipun secara medis dinilai tidak ada manfaatnya.
Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, mengatakan khitan pada perempuan diperbolehkan sejauh bukan termasuk kategori Female Genital Mutilation (FGM). Praktik sejenis FGM ini seperti khitan pada laki-laki. "Yang kita lihat secara human right terutama hak asasi perempuan, FGM itu tidak boleh dilakukan," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/1).
Praktik khitan FGM pada perempuan, menurutnya, memotong seluruh kliotirs, labia mayora dengan labia minora juga dipotong kemudian dijahit. Prinsipnya juga berbeda. Sebab praktik seperti ini menurutnya tidak ada kaitan dengan agama.
Nafsiah bercerita bahwa praktik khitan seperti itu terjadi di beberapa suku di Afrika. Tujuannya supaya perempuan jangan melakukan hubungan seks sebelum menikah dan jika sudah menikah tidak boleh menikmati saat berhubungan seks dengan suami. "Itu pemikiran suku tertentu, tidak ada kaitan dengan agama," tuturnya.
JAKARTA-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertekad segera menggiatkan sosialisasi Permenkes no. 1636/MENKES/PER/2010 Tentang Sunat Perempuan kepada
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca di Jakarta pada Jumat Sore, Siapkan Payung, Diperkirakan Akan Turun Hujan
- LRT Jabodebek Perpanjang Jam Operasional saat Malam Tahun Baru, Berikut Jadwalnya
- Malam Tahun Baru, KAI Perpanjang Waktu Layanan LRT Jabodebek
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Uskup Agung Jakarta Bela Sekjen PDIP? Begini Warganet Menyikapinya
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi