Kemenkes Sosialisasi Khitan Perempuan
Kamis, 24 Januari 2013 – 02:30 WIB
JAKARTA-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertekad segera menggiatkan sosialisasi Permenkes no. 1636/MENKES/PER/2010 Tentang Sunat Perempuan kepada seluruh tenaga kesehatan agar tidak ada lagi penolakan praktik ini. Meskipun secara medis dinilai tidak ada manfaatnya.
Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, mengatakan khitan pada perempuan diperbolehkan sejauh bukan termasuk kategori Female Genital Mutilation (FGM). Praktik sejenis FGM ini seperti khitan pada laki-laki. "Yang kita lihat secara human right terutama hak asasi perempuan, FGM itu tidak boleh dilakukan," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/1).
Praktik khitan FGM pada perempuan, menurutnya, memotong seluruh kliotirs, labia mayora dengan labia minora juga dipotong kemudian dijahit. Prinsipnya juga berbeda. Sebab praktik seperti ini menurutnya tidak ada kaitan dengan agama.
Nafsiah bercerita bahwa praktik khitan seperti itu terjadi di beberapa suku di Afrika. Tujuannya supaya perempuan jangan melakukan hubungan seks sebelum menikah dan jika sudah menikah tidak boleh menikmati saat berhubungan seks dengan suami. "Itu pemikiran suku tertentu, tidak ada kaitan dengan agama," tuturnya.
JAKARTA-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertekad segera menggiatkan sosialisasi Permenkes no. 1636/MENKES/PER/2010 Tentang Sunat Perempuan kepada
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Dorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Influsif Harus Segera Diwujudkan
- Puluhan Warga Keracunan Makanan di Ponorogo, 1 Orang Meninggal, Polisi Turun Tangan
- Gaungkan Kebijakan Efisiensi Anggaran, Istana Tetap Gelar Retret Kepala Daerah, Ini Alasannya
- Versi Mensesneg, Retret Kepala Daerah Tidak Pakai Dana Pribadi Prabowo
- Sesosok Mayat Ditemukan Terapung di Perairan Cilegon, Identitas Belum Diketahui
- Merayakan Imlek di Vihara Amurva Bhumi, Raja Juli Tanam Delapan Pohon Karet