Kemenkes Sosialisasi Khitan Perempuan
Kamis, 24 Januari 2013 – 02:30 WIB
Sedangkan yang diatur dalam Permenkes, menurutnya, yang berkaitan dengan agama. Meskipun Nafsiah juga menilainya sebatas norma atau syarat saja dan dalam praktiknya jauh dari khitan FGM itu. "Hanya mengiris sedikit saja. Ini perlu kita atur sehingga terbit Permenkes itu sebab jika tidak diatur praktik ini kan tetap terjadi di masyrakat. Yang kita takutkan adalah tidak ditangani tenaga ahli sehingga berbahaya. Tidak boleh ada pengerusakan atau ganggu alat reproduksi perempuan," ulasnya.
Meski begitu Nafsiah mengakui bahwa pihaknya belum optimal dalam menyosialisasikan Permenkes itu sehingga masih banyak penolakan dari tenaga medis ketika ada pasien meminta bayi perempuannya dikhitan. "Kita harus segera sosisalisasi Permenkes itu," tekadnya.
Belum lama ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kemenkes untuk menindak tegas rumah sakit, rumah bersalin, atau bidan, yang menolak pasien untuk khitan anak perempuan. Lembaga para ulama ini mulai sering mendapat aduan masyarakat terkait hal ini.
Ketua MUI, Ma'ruf Amin, mengatakan semestinya rumah sakit dan instansi penyelenggara kegiatan medis lainnya tidak boleh menolak permintaan pasien yang ingin melakukan khitan terhadap anak perempuan. "Soal khitan kepada perempuan ini kita tiak mewajibkan tetapi melarang aksi pelarangan terhadap khitan perempuan," ujarnya.
JAKARTA-- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertekad segera menggiatkan sosialisasi Permenkes no. 1636/MENKES/PER/2010 Tentang Sunat Perempuan kepada
BERITA TERKAIT
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Kabar soal Kuota Haji 2025, Simak nih!
- Detik-Detik Mahasiswi UPI Bandung Ditemukan Tewas di Gedung Gymnasium, Ada Rekaman CCTV
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
- Karyawan PT Sritex Bakal Demo di Jakarta, Sebut Nama Prabowo
- Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni