Kemenkes Tegur Dokter jadi Model Iklan

Promosi Layanan dan Produk Kesehatan Bakal Diperketat

Kemenkes Tegur Dokter jadi Model Iklan
Kemenkes Tegur Dokter jadi Model Iklan
JAKARTA - Kemenkes tampaknya gerah dengan perilaku sejumlah dokter yang menjadi model iklan produk kesehatan. Sejumlah langkah disiapkan untuk menertibkan iklan atau publikasi layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permenkes No.1787/Menkes/Per/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan tanggal 14 Desember 2010.

Salah satunya, menertibkan dokter yang nekat mempromosikan produk kesehatan di televisi. Kemenkes bakal melayangkan teguran terhadap pihak yang bersangkutan.

"Kita akan berikan teguran tertulis kepada dokter mempromosikan produk kesehatan yang bukan iklan layanan masyarakat, dan iklannya masih tayang di televisi. Karena jelas dalam aturan, tenaga kesehatan dilarang mengiklankan atau menjadi model iklan obat, alat kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan," kata Dirjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) Kemenkes dr Supriyantoro SpP MARS saat dihubungi koran ini kemarin (16/5).

Supriyantoro melanjutkan, selain dokter, tenaga kesehatan lainnya juga dilarang memberikan testimoni dan mencantumkan gelar akademis dalam iklan produk kesehatan. Mereka dilarang pula menyiarkan iklan atau publikasi yang bersifat menyerang profesi tenaga kesehatan, pengenalan metode, obat, dan teknologi pelayanan kesehatan yang belum diterima oleh masyarakat kedokteran karena manfaat dan keamanannya masih diragukan dan belum terbukti. Iklan pelayanan kesehatan atau tenaga kesehatan yang tidak berlokasi di Indonesia dan iklan pelayanan kesehatan yang tidak memiliki izin, juga dilarang dipublikasikan.

JAKARTA - Kemenkes tampaknya gerah dengan perilaku sejumlah dokter yang menjadi model iklan produk kesehatan. Sejumlah langkah disiapkan untuk menertibkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News