Kemenkes Tegur Dokter jadi Model Iklan
Promosi Layanan dan Produk Kesehatan Bakal Diperketat
Selasa, 17 Mei 2011 – 10:42 WIB

Kemenkes Tegur Dokter jadi Model Iklan
Menkes telah membentuk tim penilaian dan pengawasan iklan-publikasi pelayanan kesehatan. Tim tersebut bertugas membina, mengawasi dan melakukan penilaian iklan dan publikasi seputar produk kesehatan.
Berdasar penilaian tim tersebut, apabila ditemukan iklan dan publikasi yang melanggar peraturan, tim bisa memberikan teguran. Tim tersebut juga memiliki kewenangan untuk menarik atau bahkan menghentikan penayangan iklan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.
"Kalau dalam jangka waktu seminggu, pimpinan produk kesehatan atau tenaga kesehatan yang menjadi model iklan, tidak melakukan perubahan, akan dikenakan sanksi administratif yang harus dalam jangka waktu 30 hari," ujar Supriyantoro.
Sanksi administratif yang dimaksud, diantaranya berupa pencabutan surat izin operasional, surat izin praktik, surat izin profesi untuk sementara waktu, paling lama satu tahun, hingga pencabutan untuk selamanya.
JAKARTA - Kemenkes tampaknya gerah dengan perilaku sejumlah dokter yang menjadi model iklan produk kesehatan. Sejumlah langkah disiapkan untuk menertibkan
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap