Kemenkes Terbitkan Aturan Baru, Sultan Minta Insentif Nakes 2020 Segera Dibayarkan

Kemenkes Terbitkan Aturan Baru, Sultan Minta Insentif Nakes 2020 Segera Dibayarkan
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyambut baik kebijakan Menteri Kesehatan.

“Kami menyambut baik Keputusan Kementerian Kesehatan (2021). Namun, kebijakan ini harus belajar dari pengalaman tahun lalu khusus mengenai keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan yang hingga hari ini belum diterima mereka,” ujar senator muda dalam keterangan pers, Kamis (1/4).

Lebih lanjut, Sultan juga menambahkan bahwa regulasi harusnya bersifat legalisasi (formal)  terhadap langkah-langkah (sistem dan manajerial) yang memudahkan pemerintah dalam mencapai suatu tujuan, bukan sebaliknya.

Menurut Sultan, sebaik apapun regulasi yang dibentuk tidak akan dapat berjalan secara maksimal apabila instrumen dari regulasi tersebut tidak mampu menterjemahkan dan menjalankan semangat dari regulasi yang ada.

Eks Wakil Gubernur Bengkulu mengatakan perbaikan regulasi ini fokus pada dua hal, di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani COVID-19.

Ada beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut, yakni insentif ini akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan. Prosesnya bagaimana rekening tenaga kesehatan ini harus diinformasikan kepada badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung.

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News